Korupsi Jalur Kereta Api Sumut-Aceh, Eks Dirjen Kemenhub Prasetyo Tetap Divonis 7,5 Tahun Penjara

Hal yang meringankan, Prasetyo dinilai bersikap sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan berusia lanjut.

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Kejaksaan Agung
KORUPSI JALUR KERETA API - Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono digiring petugas Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan jalur rel kereta Api Besitang-Langsa. Dalam kasus ini Prasetyo didakwa rugikan negara Rp 1,1 miliar. Kini, Prasetyo menjalani sidang atas kasusnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis terhadap mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa periode 2017–2023. 
Prasetyo tetap dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.

Putusan tersebut memperkuat vonis sebelumnya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menyatakan Prasetyo terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, Prasetyo juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar subsider 2 tahun 8 bulan penjara.

Majelis hakim menilai perbuatan Prasetyo bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi dan telah merusak kepercayaan publik terhadap Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Utara serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian secara umum. 

Hal yang meringankan, Prasetyo dinilai bersikap sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan berusia lanjut.

Baca juga: Rugikan Negara Rp254 Miliar, KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPR Jepara Artha

Dalam dakwaan, jaksa menyebut proyek jalur KA Besitang-Langsa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,15 triliun. 

Prasetyo diduga memerintahkan bawahannya, Nur Setiawan Sidik, untuk mengusulkan proyek tersebut ke Bappenas melalui skema pembiayaan SBSN, meski sejumlah persyaratan belum terpenuhi, seperti dokumen AMDAL dan pembebasan lahan.

Proyek kemudian dipecah menjadi 11 paket bernilai di bawah Rp100 miliar untuk menghindari regulasi pengadaan. 

Tender dilakukan dengan metode pascakualifikasi, dan pemenangnya diduga telah diatur melalui pertemuan internal yang hanya menguntungkan satu perusahaan, PT Mitra Kerja Prasarana milik Freddy Gondowardojo.

Dalam pelaksanaannya, supervisi proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya, bahkan ditemukan praktik pinjam perusahaan. 

Prasetyo juga disebut menerima uang, barang, dan fasilitas sebagai komitmen fee dari pelaksana proyek.

Atas perbuatannya, ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas

5 Pertimbangan Hakim Vonis  Prasetyo Boeditjahjono 7,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Majelis hakim mengungkap pertimbangan yang membuat Prasetyo Boeditjahjono divonis 7,5 tahun.

Pertama, perbuatan Prasetyo Boeditjahjono bertentangan dengan upaya Pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved