Korupsi Jalur Kereta Api Sumut-Aceh, Eks Dirjen Kemenhub Prasetyo Tetap Divonis 7,5 Tahun Penjara
Hal yang meringankan, Prasetyo dinilai bersikap sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan berusia lanjut.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis terhadap mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa periode 2017–2023.
Prasetyo tetap dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.
Putusan tersebut memperkuat vonis sebelumnya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menyatakan Prasetyo terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain hukuman penjara, Prasetyo juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar subsider 2 tahun 8 bulan penjara.
Majelis hakim menilai perbuatan Prasetyo bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi dan telah merusak kepercayaan publik terhadap Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Utara serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian secara umum.
Hal yang meringankan, Prasetyo dinilai bersikap sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan berusia lanjut.
Baca juga: Rugikan Negara Rp254 Miliar, KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPR Jepara Artha
Dalam dakwaan, jaksa menyebut proyek jalur KA Besitang-Langsa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,15 triliun.
Prasetyo diduga memerintahkan bawahannya, Nur Setiawan Sidik, untuk mengusulkan proyek tersebut ke Bappenas melalui skema pembiayaan SBSN, meski sejumlah persyaratan belum terpenuhi, seperti dokumen AMDAL dan pembebasan lahan.
Proyek kemudian dipecah menjadi 11 paket bernilai di bawah Rp100 miliar untuk menghindari regulasi pengadaan.
Tender dilakukan dengan metode pascakualifikasi, dan pemenangnya diduga telah diatur melalui pertemuan internal yang hanya menguntungkan satu perusahaan, PT Mitra Kerja Prasarana milik Freddy Gondowardojo.
Dalam pelaksanaannya, supervisi proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya, bahkan ditemukan praktik pinjam perusahaan.
Prasetyo juga disebut menerima uang, barang, dan fasilitas sebagai komitmen fee dari pelaksana proyek.
Atas perbuatannya, ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas
5 Pertimbangan Hakim Vonis Prasetyo Boeditjahjono 7,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Majelis hakim mengungkap pertimbangan yang membuat Prasetyo Boeditjahjono divonis 7,5 tahun.
Pertama, perbuatan Prasetyo Boeditjahjono bertentangan dengan upaya Pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi.
| Gugatan Keberatan Sandra Dewi dalam Proses Sidang, Kejagung Tetap Lanjutkan Lelang Aset Harvey Moeis |
|
|---|
| Daftar 17 Kajati dan 20 Pejabat Eselon II Kejaksaan Agung yang Baru Dilantik Jaksa Agung |
|
|---|
| VIDEO - Kejagung Tegaskan! Hukum Tetap Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah |
|
|---|
| VIDEO - Kok Cuma Rp 2,4 Triliun? Kejagung Ungkap Alasan di Balik Uang Korupsi CPO! |
|
|---|
| VIDEO - Cerita Purbaya Nyaris Dihukum Push Up oleh Presiden Prabowo Usai Telat ke Kejagung |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.