Aturan Baru! Ini Ketentuan Penulisan Nama di KTP, KK dan Akta Kelahiran, Simak Kriterianya
Salah satu poin penting dalam Permendagri ini adalah larangan menggunakan singkatan nama, angka, atau tanda baca dalam dokumen kependudukan.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Pencatatan nama di dokumen kependudukan kini tak bisa sembarangan.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan aturan baru yang wajib dipatuhi setiap warga negara Indonesia saat mencatatkan nama di KTP, Kartu Keluarga (KK) dan akta-akta sipil lainnya.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Meski sudah diberlakukan sejak 21 April 2022, masih banyak masyarakat yang belum memahami detail ketentuannya.
Padahal, salah tulis nama bisa berujung penolakan saat pembuatan atau perpanjangan dokumen penting.
Salah satu poin penting dalam Permendagri ini adalah larangan menggunakan singkatan nama, angka, atau tanda baca dalam dokumen kependudukan.
Selain itu, ada pula beberapa kriteria nama yang bisa dianggap tidak sah secara administrasi.
Akibatnya, beberapa nama tidak dapat digunakan untuk penerbitan dokumen seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dokumen kependudukan lainnya.
Lalu apa saja kriteria penulisan nama yang dibolehkan dalam KTP, KK dan akta kelahiran?
Baca juga: 1,9 Juta Nama Dicoret Dari Daftar Penerima Bansos Bulan Ini, Cek Status Anda Pakai NIK KTP di Sini
Aturan penulisan nama pada KTP KK dan akta kelahiran
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (22/7/2025), berdasarkan Pasal 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus senantiasa selaras dengan prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini menunjukkan bahwa penamaan tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai luhur dan kepatuhan hukum.
Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (2) Permendagri ini secara spesifik mengatur persyaratan nama yang tercatat dalam dokumen vital seperti KK, KTP, dan Akta Pencatatan Sipil.
Nama Anda harus memenuhi kriteria berikut:
- Mudah dibaca dan dipahami
- Tidak memiliki makna negatif atau ambigu
- Terdiri dari minimal dua kata
- Berjumlah maksimal 60 karakter, termasuk spasi.
Baca juga: Perpanjang SIM Tak Harus Sesuai Alamat KTP, Bisa Dilakukan di Satpas Mana Saja
Tata cara penulisan nama, marga dan gelar
Kemudian dalam pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 menjelaskan secara rinci tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Tata cara penulisan nama pada dokumen kependudukan sebagaimana merujuk Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yaitu:
- Nama penduduk ditulis menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
- Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan. Tetapi, nama marga, famili, atau dengan sebutan nama lain itu harus merupakan satu kesatuan dengan nama penduduk.
- Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP yang penulisannya dapat disingkat.
Penulisan gelar dalam dokumen kependudukan dapat disematkan pada bagian depan atau belakang nama penduduk dalam bentuk singkatan.
Misalnya, gelar dengan penulisan di depan nama, seperti Insinyur (Ir), Profesor (Prof), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj).
Sedangkan, gelar yang disematkan di belakang nama, seperti gelar diploma atau sarjana. Contohnya Sarjana Ekonomi (S.E) atau Ahli Madya Ekonomi (A.Md.Eko).
Kriteria nama yang tidak boleh digunakan
Pemerintah melalui Kemendagri juga secara tegas mengatur beberapa larangan dalam penulisan nama untuk dokumen kependudukan.
Pasal 7 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 menyatakan bahwa pejabat Dinas Dukcapil tidak akan mencatatkan dan menerbitkan dokumen kependudukan jika nama penduduk melanggar ketentuan.
Baca juga: Syarat dan Cara Pindah Alamat Kartu Keluarga dan KTP dalam Satu Kota, Apa Saja? Semua Diurus Gratis
Berikut adalah kriteria nama yang dilarang atau tidak boleh digunakan sesuai Pasal 5 ayat (3) Permendagri tersebut:
1. Nama tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain
Larangan ini berlaku untuk singkatan yang mengubah esensi nama.
Contohnya, menyingkat nama "Muhammad" menjadi "Muh" atau "Abdul" menjadi "Abd" pada dokumen kependudukan tidak diperbolehkan.
Ini demi menjaga keaslian dan kelengkapan nama.
2. Tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca
Nama yang tercatat harus murni berupa huruf latin tanpa adanya angka atau tanda baca apa pun, termasuk simbol apostrof (').
Hal ini untuk memastikan nama tertulis dengan format standar dan mudah dikenali.
3. Gelar pendidikan dan keagamaan tidak boleh pada akta pencatatan sipil
Ini adalah poin krusial yang seringkali menimbulkan kebingungan.
Gelar pendidikan dan keagamaan tidak diperbolehkan dicantumkan pada akta pencatatan sipil.
Dokumen-dokumen ini mencakup:
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Akta Perkawinan
- Akta Perceraian
- Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak.
Baca juga: Apa Fungsi Kolom Golongan Darah di KTP-el? Ini Penjelasan Dukcapil, Ternyata Lebih Sekedar Data
Mengapa berbeda dengan KTP dan KK? Alasannya terletak pada sifat dokumen.
Data pada KK dan KTP bersifat dinamis dan dapat diperbarui kapan pun sesuai dengan kondisi atau perubahan status penduduk.
Sementara itu, Akta Pencatatan Sipil adalah dokumen yang sifatnya permanen alias tidak dapat diperbarui.
Pencantuman gelar pada akta tersebut dianggap tidak relevan karena gelar dapat diperoleh atau berubah seiring waktu.
Penting untuk dicatat bahwa aturan penulisan nama pada dokumen kependudukan ini telah berlaku sejak Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 diundangkan pada 21 April 2022.
Namun, jangan khawatir, bagi yang namanya telah tercatat pada dokumen kependudukan sebelum tanggal tersebut, namanya masih tetap berlaku dan tidak perlu melakukan perubahan.
Aturan ini lebih berfokus pada pendaftaran dan pencatatan nama baru atau bagi mereka yang melakukan pembaruan data secara menyeluruh.
Dengan memahami aturan baru ini, diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan diri dan memastikan semua dokumen kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.