Breaking News

Perpanjang SIM Tak Harus Sesuai Alamat KTP, Bisa Dilakukan di Satpas Mana Saja

SIM berlaku secara nasional, sehingga perpanjangan bisa dilakukan di mana saja di seluruh Indonesia, selama seseorang memiliki e-KTP.

Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
SIM - Surat Izin Mengemudi (SIM) kini sudah bisa dibuat secara online dengan aplikasi Sinar di Playstore. 

SERAMBINEWS.COM, KLATEN - Perpanjangan SIM tidak lagi mengharuskan masyarakat untuk kembali ke daerah asal, sesuai alamat KTP, melainkan bisa dilakukan di Satpas mana saja yang terdekat.

SIM berlaku secara nasional, sehingga perpanjangan bisa dilakukan di mana saja di seluruh Indonesia, selama seseorang memiliki e-KTP.

Masyarakat cukup mendatangi Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) terdekat atau layanan SIM keliling di daerah tempat tinggal.

Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus perpanjangan SIM dari luar daerah:

-Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter

-Surat lulus tes psikologi untuk menunjukkan sehat rohani

-Formulir permohonan perpanjangan SIM (didapatkan dan diisi di lokasi).

Selanjutnya silakan kunjungi Satpas terdekat untuk melakukan perpanjangan SIM.

Berikut langkah-langkah untuk mengajukan perpanjangan SIM:

 - Datang ke Satpas dan ajukan permohonan perpanjangan SIM ke loket pelayanan dengan membawa berkas persyaratan.

-Setelah berkas diterima, petugas melakukan pemeriksaan persyaratan.

- Silakan isi blanko formulir yang diberikan.

-Petugas akan melakukan pengecekan kembali terhadap syarat, kelengkapan, dan kesesuaian data Anda.

-Anda akan diminta untuk melakukan registrasi dan identifikasi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved