Syarat dan Cara Pindah Alamat Kartu Keluarga dan KTP dalam Satu Kota, Apa Saja? Semua Diurus Gratis 

Simak penjelasan lengkap tentang syarat dan cara pindah alamat Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dalam satu kota berikut

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
Meta AI
Ilustrasi keluarga Indonesia sedang pindah rumah dalam satu Kota, buatan Meta AI, Jumat (27/6/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Ingin pindah rumah dalam satu kota dan bingung bagaimana cara mengurus perubahan alamat di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)? 

Tenang, proses mengurus perubahan alamat di Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk kini jauh lebih mudah dan cepat, bahkan tanpa biaya alias gratis! 

Bagi warga yang berpindah tempat tinggal tetapi masih dalam lingkup kota atau kabupaten yang sama, perubahan alamat di Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk tetap wajib dilakukan agar data kependudukan tetap akurat dan sesuai dengan domisili terbaru. 

Proses ini bisa dilakukan secara offline di kantor kelurahan, MPP atau Disdukcapil, maupun secara online di beberapa daerah yang sudah mendukung layanan digital. 

Yuk, simak penjelasan lengkap tentang syarat dan cara pindah alamat Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dalam satu kota berikut ini agar kamu tidak kebingungan saat mengurusnya!

Dikutip Serambinews.com dari akun Instagram @dukcapilkemendagri, Jumat (27/6/2025), pindah alamat dalam satu kota, hanya beda kecamatan atau kelurahan saja bisa diurus melalui Kantor Dinas Dukcapil domisili atau MPP (Mall Pelayanan Publik).

Baca juga: Biru atau Merah? Ini Arti Warna Latar Foto KTP-el, Ternyata Punya Makna Penting, Simak Kata Dukcapil

"Syaratnya mudah, hanya datang ke kantor Dinas Dukcapil sesuai Domisili atau MPP, lalu isi formulir F-1.03 (tersedia di Dinas Dukcapil) dan membawa fotokopi KK," tulis dukcapilkemendagri.

Berdasarkan ketentutan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Presiden 96 Tahun 2018 tentang tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, syarat pengurusan pindah penduduk adalah sebagai berikut:

Lokasi Pengurusan:

Datang langsung ke:

  • Kantor Dinas Dukcapil domisili (Kabupaten/Kota)
  • MPP, layanan jemput bola, atau tempat layanan resmi Dukcapil lainnya.

Baca juga: Tinggal Sendiri di Rantau? Kini Kamu Bisa Punya Kartu Keluarga Sendiri, Begini Cara Urus di Dukcapil

Persyaratan Dokumen:

  • Isi formulir F-1.03 (tersedia di Dinas Dukcapil).
  • Fotokopi KK (1 lembar).

Aturan Perubahan KK

Seluruh keluarga pindah:

  • Nomor KK tetap, hanya alamat yang diupdate.

Kepala Keluarga pindah sendirian:

  • Nomor KK tetap bagi kepala keluarga, anggota yang tidak pindah mendapatkan nomor KK baru.

Baca juga: Apa Fungsi Kolom Golongan Darah di KTP-el? Ini Penjelasan Dukcapil, Ternyata Lebih Sekedar Data 

Proses Penerbitan KTP-el

  • KTP-el lama ditarik dan diganti dengan alamat baru.
  • KTP-el lama dimusnahkan oleh petugas.

Catatan Penting:

  • Tidak perlu menggunakan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia).
  • Tidak perlu Surat Pengantar RT/RW.
  • Prosesnya cepat (1 hari kerja)
  • Bisa via online (Aplikasi IKD)
  • Gratis! Tidak ada biaya administrasi

Baca juga: Bolehkah Pakai Gelar pada Nama di KTP? Ini Kata Dukcapil Soal Dokumen yang Tidak Boleh Pakai Gelar

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved