Berita Aceh Utara

Bayi yang Ditemukan di Semak-semak Aceh Utara, Kini Dirawat di Puskesmas

Untuk sementara, bayi tersebut dirawat di Puskesmas setempat sambil menunggu tindak lanjut perlindungan anak dari instansi terkait.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Nurul Hayati
Foto: Dokumen Polree Lhokseumawe
GENDONG BAYI : Wakapolres Kompol Salmidin menggendong bayi yang ditemukan di semak-semak areal persawahan di Desa Baro Kulam Gajah, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (23/7/2025). 

Kemudian, keduanya mencari sumber suara dan menemukan seorang bayi tergeletak di semak tepi sawah dalam kondisi masih hidup. 

Bayi itu langsung dievakuasi ke rumah mereka untuk diberikan pertolongan awal.

Setelah itu, Muhammad seorang guru sd menghubungi Kanit Intelkam Polsek Syamtalira Bayu, Aiptu Muttaqim.

Personel Polsek pun segera mendatangi lokasi dan membawa bayi tersebut ke Puskesmas guna mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, turun langsung ke Puskesmas Syamtalira Bayu untuk meninjau kondisi bayi dan memastikan proses penanganannya berjalan baik.

Hukuman Pembuangan Bayi

Dalam hukum pidana Indonesia, tindakan membuang bayi bisa dikenai beberapa pasal tergantung pada kondisi bayi saat dibuang dan niat pelaku. 

Berikut penjelasan hukumnya:

Jika bayi dibuang dalam keadaan hidup
Pasal 305 KUHP: Menaruh anak di bawah umur 7 tahun agar dipungut orang lain dengan maksud melepaskan tanggung jawab → pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Pasal 306 KUHP:

Jika menyebabkan luka berat → maksimal 7 tahun 6 bulan.

Jika menyebabkan kematian → maksimal 9 tahun.
Pasal 308 KUHP: Jika dilakukan oleh ibu yang baru melahirkan karena takut diketahui orang lain → hukuman dari Pasal 305 dan 306 dikurangi separuh.
Pasal 430 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Hukuman serupa dengan KUHP lama, namun lebih terstruktur dan bisa dikenai denda hingga Rp200 juta.

Jika bayi dibuang dalam keadaan sudah meninggal
Pasal 181 KUHP: Menyembunyikan atau menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kelahiran atau kematian → pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda maksimal Rp 4,5 juta.
Pasal 270 UU No. 1 Tahun 2023: Hukuman lebih berat → penjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp10 juta.

Pertimbangan khusus
Jika pelaku adalah ibu kandung dan melakukannya karena tekanan psikologis atau rasa takut, hukum bisa memberikan peringanan hukuman.

Namun, jika tindakan menyebabkan kematian atau luka berat, peringanan bisa tidak berlaku.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved