Banda Aceh

Seorang Keuchik Dilaporkan di Banda Aceh, Ini Fakta yang Diungkap Inspektorat  

Dikatakan, setiap kelebihan atau adanya temuan yang bersifat material di desa, mesti disetorkan kembali ke kas gampong....

|
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
IST
Kantor Inspektorat Kota Banda Aceh. Seorang Keuchik Dilaporkan di Banda Aceh, Ini Fakta yang Diungkap Inspektorat.   

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Inspektur Inspektorat Kota Banda Aceh, Ritasari Pujiastuti mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan audit khusus terhadap salah seorang keuchik di Kecamatan Lueng Bata yang dilaporkan warga ke Polresta Banda Aceh, terkait dugaan penyelewengan item Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) sejak 2022-2024.

Temuan pihaknya, terdapat kelebihan bayar hingga ratusan juta rupiah, namun sudah dikembalikan terlapor ke kas gampong. “Kalau dari Inspektorat (temuan) sekitar 300-an juta, itu sudah disetor kembali semuanya ke kas gampong,” jelas Rita saat dihubungi, Rabu (23/7/2025).

Dikatakan, setiap kelebihan atau adanya temuan yang bersifat material di desa, mesti disetorkan kembali ke kas gampong. Dia juga menyampaikan, fotokopi bukti setor dalam kasus salah seorang keuchik di Kecamatan Lueng Bata itu, sudah diserahkan ke Inspektorat.

Inspektur Inspektorat Kota Banda Aceh itu menjelaskan, awalnya kasus tersebut dilaporkan warga setempat ke Polresta Banda Aceh. Kemudian pihak kepolisian meminta wali kota untuk melakukan audit khusus melalui Inspektorat.

Dalam audit tersebut, Inspektorat menemukan sejumlah kelebihan bayar. Beberapa yang mendominasi seperti terkait ketahanan pangan, kelebihan pembayaran honor aparatur gampong, guru honor dan juga kelebihan penarikan belanja fisik.

“Kalau yang lebih (mendominasinya) itu ya ketahanan pangan ya, (pengadaan) sapi kalau kemarin,” ungkap Rita.

Meski demikian dikatakannya, berbicara soal kerugian keuangan negara, hal itu menjadi ranahnya aparat penegak hukum (APH). Sementara Inspektorat, hanya bisa menyampaikan kelebihan pembayaran dari hasil audit internal yang nantinya akan diberikan kembali ke Polresta Banda Aceh.

Saat ditanya kapan hasil audit tersebut diserahkan ke pihak kepolisian, Inspektur Inspektorat Kota Banda Aceh itu menyampaikan, perlu mengecek dan memastikan kembali jadwalnya. “(Kalau itu) saya telusuri dulu ya,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, sekelompok yang mengatasnamakan sebagai Perwakilan Pemuda dan Masyarakat Peduli Gampong setempat melaporkan salah seorang keuchik di kawasan Kecamatan Lueng Bata atas dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022-2024. 

Sang keuchik kemudian dilaporkan warga ke Polresta Banda Aceh pada 9 Oktober 2024 lalu.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved