Berita Aceh Selatan

Tersangka Kekerasan Terhadap Anak Belum Ditangkap, LPAI Surati Kapolres Aceh Selatan Hingga Kapolri

Hingga kini, pelaku kasus kekerasan itu belum juga ditangkap aparat penegak hukum, padahal ia sudah berstatus tersangka.

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
KASUS KEKERASAN ANAK - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia atau LPAI Provinsi Aceh, Marzuki Ahmad, mengambil langkah tegas akan melayangkan rekomendasi hukum ke Kapolres Aceh Selatan. Surat tersebut berisi rekomendasi hukum dan desakan agar proses penegakan hukum segera dilaksanakan secara serius dan transparan.  

Aksi kekerasan itu dialami FR pada Selasa (11/3/2025), setelah dituduh melakukan pencurian ikan bersama temannya di kolam milik pelaku.

 Padahal pada hari nahas itu, korban hanya menemani kawannya memancing di kolam milik pelaku.

Aksi kekerasan itu pada awalnya sempat dipertanyakan oleh kedua orang tua korban kepada pelaku.

Namun saat itu, pelaku bukannya mempertanggungjawabkan perlakuan kekerasannya terhadap anak, malah menghardik kedua orangtua korban, bahkan merendahkan status ekonomi keduanya sambil menghina.

Pasca mengalami kekerasan, FR sempat menjalani perawatan di salah satu Puskesmas di Aceh SElatan selama dua hari terhitung sejak Kamis (13/3/2025). 

Kondisi kesehatan korban terganggu imbas perlakuan pelaku.

 Namun lagi-lagi pelaku yang notabenenya masih sekampung dengan korban, pada saat pasca kejadian itu jangankan untuk menjenguk, menanyakan kondisi korban saja tidak, apalagi untuk meminta maaf.

Selang beberapa hari kemudian, Pemerintah Gampong Ujung Batee menggelar sidang untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Namun dari persidangan tersebut, kedua belah pihak tidak menemukan jalan keluar.

Sehingga orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan.

“Kasus kekerasan itu sudah resmi dilaporkan ke Polres Aceh Selatan pada 14 Maret 2025 lalu, namun hingga kini terduga masih bebas berkeliaran,” kata ibu kandung korban, Senin (7/7/2025).

Kasus ini terus bergulir di Polres Aceh Selatan.

Tahapan demi tahapan terus diproses oleh penyidik untuk memastikan proses hukum yang profesional dan Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi) dilakukan.

Sehubungan dengan itu, saat ini diketahui bahwa korban mengalami trauma serius yang ditandai dengan perubahan perilaku dan mulai berpengaruh pada kondisi kesehatan fisiknya.

Melihat perilaku si buah hati berubah dan kondisi kesehatan fisiknya terganggu, lalu kedua orangtua korban mengonsultasikan kondisi tersebut secara mandiri ke psikiater di Klinik Cempaka Lima Banda Aceh agar tidak terlambat penanganan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved