Berita Aceh Selatan

Tersangka Kekerasan Terhadap Anak Belum Ditangkap, LPAI Surati Kapolres Aceh Selatan Hingga Kapolri

Hingga kini, pelaku kasus kekerasan itu belum juga ditangkap aparat penegak hukum, padahal ia sudah berstatus tersangka.

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
KASUS KEKERASAN ANAK - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia atau LPAI Provinsi Aceh, Marzuki Ahmad, mengambil langkah tegas akan melayangkan rekomendasi hukum ke Kapolres Aceh Selatan. Surat tersebut berisi rekomendasi hukum dan desakan agar proses penegakan hukum segera dilaksanakan secara serius dan transparan.  

Sebanyak dua kali pemeriksaan dilakukan terhadap korban, saat itu diketahui memang kondisi psikis korban terganggu dan harus segera ditangani dengan komprehensif.

Psikiater memberikan therapy obat selama dua kali pemeriksaan tersebut.

Seharusnya, saat ini korban masih menjalani sisa pemeriksaan dan pengobatan agar gangguan psikisnya sembuh.

Namun karena alasan ekonomi setelah dua kali pemeriksaan pengobatan pun terhenti.

Setelah pemeriksaan di Banda Aceh, giliran pihak Polres Aceh Selatan yang membawa psikolog untuk memeriksa FR.

Dari pemeriksaan itu, psikolog menyatakan FR trauma berat.

Namun, pemeriksaan yang difasilitasi oleh pihak kepolisian itu hanya berjalan sekali.

“Kini anak saya masih sangat trauma, melihat tersangka saja dia langsung mencret,” beber ibu korban.

“Pasca kejadian itu, setiap malam waktu tidur dia selalu ngompol,” kata ibu kandung FR.

Di sisi lain, 5 bulan bergulir kasus kekerasan terhadap korban masih pada tahap pemeriksaan Satreskrim Polres Aceh Selatan.

Pelimpahan berkas pemeriksaan ke Kejari Aceh Selatan masih ada petunjuk dari jaksa dengan alasan berkas belum cukup.

Tersangka yang menjadi pemicu kondisi trauma korban tambah berat belum juga ditahan.

Meskipun kasus tersebut telah berulangkali dilimpahkan kejaksaan dan terus mengalami perbaikan.

Mirisnya lagi, kasus kekerasan yang dialami korban belum rampung, korban yang masih di bawah umur itu dilaporkan balik oleh tersangka atas tindak pidana pencurian pada 28 April 2025.

Laporan pelaku telah diterima dan pemeriksaan terhadap korban yang saat ini sebagai terlapor telah dilakukan oleh penyidik di Pidana Umum Satreskrim Polres Aceh Selatan.

“Saat ini, kondisi psikologis korban bertambah trauma,” beber ibu FR.

“Belum lagi selesai dan pulih akibat kekerasan yang dilakukan MS, kini korban harus berusan dengan pihak kepolisian akibat laporan dari tersangka,” pungkas ibu korban. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved