Anggota DPR RI Sebut Amplop Kondangan Mau Dikenai Pajak, Ini Penjelasan Ditjen Pajak
Politikus PDI-P itu juga menyinggung kelompok masyarakat lain yang terkena pajak, seperti pelaku usaha daring dan influencer.
SERAMBINEWS.COM - Lini masa media sosial diramaikan dengan isu yang menyebut pemerintah akan memungut pajak dari amplop kondangan atau hajatan.
Kabar ini bermula dari pernyataan anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, saat rapat dengar pendapat bersama Danantara dan Kementerian BUMN di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Ia mengaku mendapatkan informasi bahwa pemerintah akan memungut pajak dari amplop kondangan yang didapatkan masyarakat dari acara hajatan.
"Kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah, ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit," kata Mufti, dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/7/2025).
Politikus PDI-P itu juga menyinggung kelompok masyarakat lain yang terkena pajak, seperti pelaku usaha daring dan influencer.
Menurutnya, kebijakan-kebijakan tersebut membuat pelaku UMKM dan generasi muda yang berjualan secara online merasa tidak aman untuk berusaha.
Mufti menilai, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sangat masif memungut pajak dari masyarakat sebagai upaya menambal defisit APBN akibat penerimaan negara yang berkurang karena dividen BUMN dialihkan ke BPI Danantara.
Pernyataan dari anggota dewan tersebut kemudian menuai beragam kritikan dan komentar dari warganet, salah satunya di X (Twitter).
"Amplop kondangan ibarat sumbangan sosial. Sumbangan sosial mana dikenakan pajak. Di Korea Selatan, kalau melakukan donasi maka akan dilakukan pemotongan 30 persen dari total biaya hidup. Artinya ada pengurangan pajak. DJP agak aneh kalau benar terjadi," tulis akun @RPurn*******.
"Amplop kondangan dipajakin, ya berarti besok kalau nikahan bawa uang yang banyak buat dimasukkin amplopnya ya teman teman," tulis akun @Jame********.
Baca juga: Amplop Kondangan Diisukan Akan Kena Pajak, DJP Langsung Buka Suara
Lantas, benarkah amplop kondangan akan dikenakan pajak?
Ditjen Pajak: Tidak Ada Rencana Pajaki Amplop Hajatan
Menanggapi komentar tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, mengatakan pihaknya tidak memiliki rencana untuk memungut pajak dari amplop kondangan.
DJP menegaskan bahwa uang pemberian dalam acara hajatan seperti pernikahan bukan objek pajak penghasilan (PPh) dan tidak ada rencana untuk mengenakan pungutan atasnya.
“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital,” kata Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP kepada Kompas.com, Rabu (23/7/2025).
Terkait Kasus Penipuan Kepsek di Banda Aceh, Polisi Tunggu Konfirmasi Pihak Bank |
![]() |
---|
Korupsi Pajak Daerah, Pejabat Aceh Barat Cut Nurmaliah Divonis 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
VIDEO Buruh Jahit Kaget Didatangi Petugas Pajak, Ditanya Soal Uang Rp 2,8 Miliar |
![]() |
---|
Fakta Menarik Buruh Jahit Viral di Pekalangon Ditagih Rp 2,5 M oleh Petugas Pajak,Bukan Pertama Kali |
![]() |
---|
Ismanto Syok Dapat Tagihan Pajak Rp 2,8 Miliar, Padahal Cuma Buruh Jahit dan Punya Rumah Kecil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.