Amplop Kondangan Diisukan Akan Kena Pajak, DJP Langsung Buka Suara
Kali ini ada kabar mengejutkan yang datang dari media sosial yang mengatakan jika akan ada pajak khusus untuk amplop kondangan.
SERAMBINEWS.COM - Media sosial kembali dihebohkan dengan kabar mengejutkan: amplop kondangan disebut-sebut akan dikenai pajak khusus.
Isu ini sontak memicu keresahan publik, mengingat amplop masih jadi bagian dari tradisi penting masyarakat Indonesia dalam berbagai acara, termasuk pernikahan.
Harga amplop memang terbilang murah, hanya sekitar Rp 500–Rp 1.000, namun kabar bahwa pemberian dalam bentuk uang baik tunai maupun transfer akan dikenai pajak, membuat banyak orang bertanya-tanya: benarkah amplop kondangan akan dikenai pajak oleh pemerintah?
Respon Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons terkait kabar viral amplop kondangan akan terkena pajak.
Kabar ini awalnya mencuat dari pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam dalam rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Rapat tersebut adalah rapat dengar pendapat dengan Danantara dan Kementerian BUMN.
Mufti menyampaikan bahwa DJP Kemenkeu sangat masif memungut pajak dari masyarakat untuk menambal defisit APBN akibat penerimaan negara yang berkurang karena dividen BUMN dialihkan ke BPI Danantara.
"Kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah, ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit," kata Mufti.
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sontak, kabar tersebut lantas menjadi perbincangan warganet, khususnya di X (dulunya Twitter).
Lantas, apakah benar Ditjen Pajak Kemenkeu akan menarik pajak dari amplop kondangan?
Baca juga: Harga iPhone 15 Pro Max Anjlok di Agustus 2025, Ceh Harga Terbaru dan Warna Favorit
Baca juga: Emas Antam Turun, Segini Harga Emas Per Mayam Dijual di Pidie Kamis 24 Juli 2025
Respons DJP Kemenkeu
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rosmauli menegaskan bahwa tidak ada rencana pihaknya akan menarik pajak dari amplop kondangan.
"Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital," ujar Rosmauli, Rabu (23/7/2025), dikutip dari Kompas.com.
Rosmauli menjelaskan bahwa ada kesalahpahaman dalam pernyataan tersebut, yakni terkait prinsip dasar perpajakan yang berlaku secara umum.
Ia menegaskan, tidak semua aktivitas bisa dikenakan pajak oleh negara.
20 Tahun Damai Aceh, Rektor UTU Minta Pusat tidak Abaikan Kewenangan Daerah |
![]() |
---|
Sambut Hari Damai, Polda Aceh Salurkan 1 Ton Beras untuk Eks Kombatan GAM |
![]() |
---|
Banyak Remaja Aceh Tertular AIDS, Dewan Kota Minta Mualem Siapkan Regulasi |
![]() |
---|
Razia Gabungan, TNI-Polri di Aceh Selatan Amankan Senjata dan Ganja Kering |
![]() |
---|
Pria Bercadar Nyamar Jadi Pengantin Perempuan di Pinrang, Diamuk Tamu saat Ijab Kabul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.