Berita Aceh Barat

Panglima Laot Serukan Perlindungan Sosial bagi Nelayan Meninggal di Laut

“Keluarga korban seringkali tidak memiliki pegangan hidup karena tidak ada perlindungan yang diterima,” ujar Amiruddin.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
JAMINAN SOSIAL - Panglima Laot Aceh Barat, Amiruddin menyerukan adanya jaminan sosial bagi para nelayan yang meninggal saat mencari ikan di laut agar keluarga yang ditinggalkan tidak merana dan kesusahan. 

Terutama saat menghadapi risiko seperti sakit, kecelakaan kerja, kematian, hari tua, atau kehilangan pekerjaan.

Di Indonesia, jaminan sosial diselenggarakan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Ada beberapa program utama dari jaminan sosial yang ada di Indonesia. 

Baca juga: Waspada Cuaca Ekstrem, Panglima Laot Ingatkan Nelayan Aceh Barat Jaga Keselamatan di Laut

Di antaranya, Jaminan Kesehatan (JKN), Jaminan Keselamatan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).

Sistem ini diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Sedangkan prinsipnya adalah gotong royong, nirlaba, dan keadilan sosial.(*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved