Berita Sabang
Tiga Kapal Nelayan di Sabang Diperiksa, Dua ABK Positif Konsumsi Narkotika
Penindakan dilakukan langsung di atas kapal saat para nelayan sedang beroperasi mencari ikan di perairan Sabang.
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Mursal Ismail
Penindakan dilakukan langsung di atas kapal saat para nelayan sedang beroperasi mencari ikan di perairan Sabang.
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sabang bersama tim Bea Cukai menindak tiga kapal nelayan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah perairan Sabang.
Penindakan oleh tim gabungan pada Sabtu (19/7/2025) mulai 08.00 WIB merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil pemantauan intelijen yang mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan di laut.
Penindakan dilakukan langsung di atas kapal saat para nelayan sedang beroperasi mencari ikan di perairan Sabang.
Petugas dari BNN Kota Sabang yang dipimpin Kepala BNN bersama Tim Pemberantasan, serta tim dari Bea Cukai, memeriksa menyeluruh seluruh awak kapal.
Sebagai bagian dari proses penindakan, para Anak Buah Kapal (ABK) menjalani pemeriksaan dan tes urine secara acak di tempat.
Dari puluhan ABK yang diperiksa, dua orang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.
Baca juga: 10 Kota dengan Biaya Hidup Paling Mahal di Indonesia, Termasuk Kotamu?
Kepala BNN Kota Sabang, Dahlia Sungkar, kepada Serambinews.com, Kamis (24/7/2025), menyampaikan bahwa para ABK yang terindikasi akan diarahkan untuk menjalani proses rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem layanan rehabilitasi BNN.
“Kami terus meningkatkan koordinasi dan patroli bersama, karena laut tidak boleh menjadi celah bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Ia menambahkan, kerja sama antara BNN dan Bea Cukai merupakan bentuk komitmen nyata dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, khususnya di wilayah perairan dan perbatasan.
Penindakan ini menjadi bukti bahwa aparat tidak memberikan toleransi terhadap aktivitas ilegal yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.
BNN dan Bea Cukai berkomitmen menjaga Kota Sabang tetap bersih dari narkotika, baik di darat maupun di laut.
Pasal yang dikenakan
Baca juga: Pasukan Gegana Korps Brimob Polri Laksanakan Sejumlah Kegiatan Ini di Satbrimob Polda Aceh
Dikutip Serambinews.com dari Chat GPT, seseorang dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sabang Musnahkan Obat Kedaluwarsa Senilai Rp 2,3 Miliar |
![]() |
---|
Wakil DPRK Sabang: BPKS Harus Jadi Manfaat, Bukan Konflik |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Feri Banda Aceh–Sabang Sepekan ke Depan Mulai Besok, 29 Agustus Hingga 3 September 2025 |
![]() |
---|
KP2KP Sabang Edukasi Siswa Lewat Pajak Bertutur 2025 |
![]() |
---|
Buruan Daftar, Kuota Terbatas, BLK Sabang Buka Pelatihan Pembuatan Perabot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.