Berita Sabang

Tiga Kapal Nelayan di Sabang Diperiksa, Dua ABK Positif Konsumsi Narkotika

Penindakan dilakukan langsung di atas kapal saat para nelayan sedang beroperasi mencari ikan di perairan Sabang. 

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
POSITIF PAKAI NARKOTIKA – Petugas BNN Kota Sabang bersama tim Bea Cukai saat melakukan penindakan terhadap kapal nelayan di perairan Sabang, Sabtu (19/7/2025). 

Berikut ringkasan pasal-pasal yang paling umum digunakan, tergantung pada jenis perbuatan dan barang buktinya:

 
Pasal untuk pemakai (Pengguna), yakni Pasal 127 ayat (1):
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika..."

Huruf a: untuk golongan I → ancaman maksimal 4 tahun penjara
Huruf b: untuk golongan II → maksimal 2 tahun penjara
Huruf c: untuk golongan III → maksimal 1 tahun penjara
???? Biasanya pengguna bisa direhabilitasi, tergantung hasil asesmen BNN.

Sedangjan untuk pengedar, bandar, kurir, atau produsen dikenakan Pasal 111–114

Digunakan untuk menjerat mereka yang memiliki, menanam, menyimpan, mengedarkan, atau menjual narkotika.

Contoh:

Pasal 111 ayat (1): Menanam, memelihara, memiliki ganja → 4–12 tahun penjara
Pasal 112 ayat (1): Memiliki/menyimpan narkotika Golongan I (misal sabu) → 4–12 tahun penjara
Pasal 114 ayat (1): Menjual atau mengedarkan narkotika Golongan I → 5–20 tahun penjara
 
???? Pasal dengan Ancaman Hukuman Mati atau Seumur Hidup
Jika barang bukti narkotika melebihi batas tertentu, ancaman bisa:

Seumur hidup,
Pidana mati, atau
Penjara minimal 20 tahun
Contoh:

Pasal 114 ayat (2): Mengedarkan narkotika Golongan I dalam jumlah besar
Pasal 112 ayat (2): Memiliki narkotika Golongan I lebih dari batas tertentu
(misal: >5 gram sabu → dapat dikenakan pidana mati/seumur hidup)
 
???? Pasal Lainnya Terkait Fasilitator, Pendana, atau Penolong
Pasal 124–126: Memberikan sarana, ikut membantu, atau menyembunyikan pelaku
Pasal 132: Permufakatan jahat (baru berencana saja sudah bisa dipidana). (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved