Berita Pidie
Camat Padang Tiji Kepergok Berduaan dengan Istri Orang dalam Mobil Dinas
Saat itu, diduga terjadi tindakan khalwat antara Asriadi dan istri pelapor di dalam mobil dinas milik pemerintah.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Saifullah
Laporan Idris Ismail | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI – Camat Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Asriadi, SSos (44), dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Quraisyi (44), warga Gampong Garot, Kecamatan Indra Jaya pada 15 Juli 2025.
Laporan tersebut menyebut adanya dugaan tindakan khalwat atau perzinaan antara Camat Asriadi dan istri pelapor.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar SSos MH menjelaskan bahwa kasus tersebut kini sedang ditangani oleh tim penyidik.
Penyelidikan telah memasuki tahap pendalaman, dengan dua orang saksi telah dimintai keterangan, yakni Frizzakafi, SE dan istri pelapor.
Salah satu kejadian yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025 di Jalan Tgk Chik Di Tiro, Gampong Blang Asan, Kota Sigli.
Saat itu, diduga terjadi tindakan khalwat antara Asriadi dan istri pelapor di dalam mobil dinas milik pemerintah.
Baca juga: Sepasang Nonmahram Diduga Khalwat di Tempat Pijat Refleksi di Banda Aceh, Resmi Ditahan Satpol PP
Untuk menyamarkan identitas kendaraan, terlapor disebut mengganti pelat merah mobil Toyota Avanza tersebut menjadi pelat hitam BL 1315 VR.
Quraisyi bersama saksi mengaku pernah memergoki pasangan tersebut berada di dalam mobil, namun pintu tidak dibuka saat didatangi.
Merasa tidak terima atas perlakuan itu, Quraisyi secara resmi melaporkan peristiwa tersebut pada 16 Juli 2025.
Jika terbukti bersalah, Asriadi dapat dikenai hukuman berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya Pasal 23 dan Pasal 25.
Baca juga: Brigadir Ismoyo, Anggota Polres Tanjungbalai Digerebek Selingkuh hingga Temukan Foto Mesum
Mengenal Istilah Khalwat dalam Islam
Khalwat berasal dari bahasa Arab khulwah, yang berarti menyendiri. Dalam syariat Islam, istilah ini memiliki dua konteks:
Khalwat terlarang (negatif): Ketika seorang laki-laki dan perempuan bukan mahram berduaan di tempat tersembunyi tanpa pihak ketiga.
Hal ini dianggap haram karena rentan terhadap godaan dan perbuatan maksiat.
Di Aceh, tindakan khalwat termasuk pelanggaran hukum dan diatur dalam Qanun Jinayat.
Baca juga: Minta Izin ke Toilet, Terdakwa Khalwat Kabur dari Ruang Sidang MS Sabang, Petugas Dibentur ke Tembok
Khalwat positif (spiritual): Dalam tradisi tasawuf, khalwat berarti menyendiri untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, dilakukan di tempat tenang untuk berzikir dan merenung.(*)
Camat Padang Tiji
Camat Padang Tiji dipolisikan warga
Camat selingkuhi istri orang
Padang Tiji
Pidie
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Pemateri Malaysia, Thailand, USK Hingga UIN Tampil di Seminar Internasional Uroe Lahe Pidie |
![]() |
---|
Mukadam: Warisan Tgk Chik di Pasi yang Tetap Hidup dalam Tradisi Kenduri Blang Masyarakat Pidie |
![]() |
---|
Dua Kasat di Polres Pidie Berganti, Kapolres Pimpin Sertijab, Ini Namanya |
![]() |
---|
Wabup Alzaizi Inspektur Upacara HUT Pramuka di Pidie, Penampilan Drumband SMP YPPU Sigli Memukau |
![]() |
---|
Murid SD Tiro Sambut Bunda PAUD Pidie Diwarnai Seumapa dan Tari Laweuet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.