Rabu, 15 April 2026

Satria Kumbara dari Ambarawa, Pengkhianat Negara yang Dulunya Punya Mimpi Ini

Dari kampung kecil di Semarang, ia melangkah ke dunia militer. Hal ini membuat orang-orang terdekatnya bangga dan terharu kala itu.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Tangkapan layar akun TikTok @zstorm689
SATRIA ARTA KUMBARA - Mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut (AL) yang bergabung dengan pasukan bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara. Namanya kembali ramai dibicarakan usai video berisi penyesalan dan permohonannya untuk dipulangkan ke Indonesia ,yang diunggah di TikTok Minggu (20/7/2025). 

Pesan itu ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.

"Mohon izin, Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," ucap Satria dalam video tersebut.

Ia mengaku tidak pernah berniat mengkhianati Indonesia, dan memilih bergabung sebagai tentara bayaran semata untuk alasan ekonomi.

"Saya niatkan datang ke sini (Rusia) hanya untuk mencari nafkah. Wakafa Billahi, cukuplah Allah sebagai saksi," tambahnya.

Sementara itu, pihak keluarga Satria memilih untuk tidak memberikan keterangan. 

Mereka meminta agar privasi keluarga tetap dijaga dan menyatakan bahwa persoalan Satria sudah ada pihak yang menangani.

Jalan Terakhir Satria Kumbara

Satu-satunya peluang agar ia bisa kembali ke Indonesia dan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah dengan mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, dalam pernyataan tertulis pada Rabu (23/7/2025).

Supratman mengungkapkan bahwa satu-satunya jalan bagi Satria Arta agar kembali memperoleh status WNI adalah dengan mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.

Kebijakan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.

Jika memang Satria Kumbara terbukti menjadi tentara asing, maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan.

"Jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum,” kata Supratman, dilansir dari Kompas.com.

Satria Arta Kumbara diketahui kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis lantaran menjadi anggota militer negara asing tanpa izin Presiden. 

Hal ini sesuai dengan Pasal 23 huruf d dan e UU Kewarganegaraan.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden" (huruf d), 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved