Satria Kumbara dari Ambarawa, Pengkhianat Negara yang Dulunya Punya Mimpi Ini
Dari kampung kecil di Semarang, ia melangkah ke dunia militer. Hal ini membuat orang-orang terdekatnya bangga dan terharu kala itu.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Pesan itu ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.
"Mohon izin, Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," ucap Satria dalam video tersebut.
Ia mengaku tidak pernah berniat mengkhianati Indonesia, dan memilih bergabung sebagai tentara bayaran semata untuk alasan ekonomi.
"Saya niatkan datang ke sini (Rusia) hanya untuk mencari nafkah. Wakafa Billahi, cukuplah Allah sebagai saksi," tambahnya.
Sementara itu, pihak keluarga Satria memilih untuk tidak memberikan keterangan.
Mereka meminta agar privasi keluarga tetap dijaga dan menyatakan bahwa persoalan Satria sudah ada pihak yang menangani.
Jalan Terakhir Satria Kumbara
Satu-satunya peluang agar ia bisa kembali ke Indonesia dan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah dengan mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, dalam pernyataan tertulis pada Rabu (23/7/2025).
Supratman mengungkapkan bahwa satu-satunya jalan bagi Satria Arta agar kembali memperoleh status WNI adalah dengan mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.
Kebijakan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.
Jika memang Satria Kumbara terbukti menjadi tentara asing, maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan.
"Jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum,” kata Supratman, dilansir dari Kompas.com.
Satria Arta Kumbara diketahui kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis lantaran menjadi anggota militer negara asing tanpa izin Presiden.
Hal ini sesuai dengan Pasal 23 huruf d dan e UU Kewarganegaraan.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden" (huruf d),
Satria Arta Kumbara
Satria Kumbara dari Ambarawa
Satria Kumbara
tentara bayaran
Pengkhianat Negara
Rusia
tentara
| VIDEO Rusia Kirim 327 Rudal ke Iran, Siap Gempur Habis AS-Israel |
|
|---|
| VIDEO - Putin Bicara Soal Oreshnik, Rusia Masih Uji Efektivitas Senjata Terbaru |
|
|---|
| Tentara Zionis Berjatuhan, Serangan Drone FPV Hizbullah di Malam Hari Guncang Pasukan Israel |
|
|---|
| Serangan Besar, Ratusan Drone dan Rudal Rusia Serbu Ukraina, Korban Tewas dan Luka Berjatuhan |
|
|---|
| AS Pertimbangkan Penempatan Senjata Nuklir Lebih Dekat ke Rusia, Ada Apa? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Satria-Kumbara-eks-marinir-yang-jadi-tentara-bayaran-Rusia.jpg)