Tarif Listrik Bulan Agustus 2025: Ada Diskon Menggoda atau Kenaikan Harga? Ini Kata PLN

Menurut Dana, penentuan tarif listrik sepenuhnya berada di tangan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya (KemenESDM).

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Tribunnews.com
ILUSTRASI METERAN LISTRIK - Tarif listrik PLN bulan Agustus 2025, apakah ada diskon atau justru kenaikan? Ini kata PLN. 

SERAMBINEWS.COM - Perkembangan tarif listrik PLN selalu menjadi sorotan utama bagi jutaan rumah tangga dan pelaku usaha di Indonesia.

Setiap perubahan, baik itu kenaikan atau penurunan, memiliki dampak langsung yang signifikan terhadap perencanaan anggaran dan stabilitas ekonomi.

Bagi keluarga, kenaikan tarif listrik dapat membebani pengeluaran bulanan, terutama bagi mereka yang bergantung pada penggunaan listrik intensif untuk operasional perangkat rumah tangga seperti AC, peralatan dapur, hingga perangkat kerja.

Di sisi lain, tarif listrik yang stabil adalah penopang vital bagi UMKM dan industri, membantu mereka menjaga biaya produksi tetap kompetitif dan menawarkan harga produk yang terjangkau tanpa terbebani oleh lonjakan biaya energi.

Oleh karena itu, informasi mengenai tarif listrik selalu ditunggu-tunggu oleh masyarakat.

Lalu, bagaimana tarif listrik PLN yang akan diberlakukan pada bulan Agustus 2025 nanti, apakah ada kenaikan atau tidak?

Atau mungkin pemerintah bakal memberikan diskon tarif listrik pada Agustus 2025?

Baca juga: Kabel Listrik yang Menjuntai di Blang Padang Abdya Ternyata Bukan Tanggung Jawab PLN

Penjelasan Resmi PLN

Masyarakat yang menantikan diskon tarif listrik pada Agustus 2025 nampaknya harus menunda harapan tersebut.

Hingga saat ini, belum ada informasi resmi dari pemerintah mengenai potensi pemberian diskon tarif listrik.

Begitu juga penyesuaian tarif listrik untuk bulan Agustus mendatang, masih belum ada.

Hal ini dikonfirmasi oleh Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Jawa Timur, Dana Puspita Sari

Menurut Dana, penentuan tarif listrik sepenuhnya berada di tangan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya (KemenESDM), sementara PLN hanya bertindak sebagai pelaksana.

"Untuk tarif listrik, bukan PLN yang menentukan, tetapi pemerintah. Kami hanya menjalankan," jelas Dana yang dihubungi pada Minggu (20/7/2025), seperti dilansir dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Dana menjelaskan bahwa penetapan tarif listrik ini dilakukan setiap triwulan atau tiga bulan sekali.

Periode saat ini adalah Juli-September 2025, yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Baca juga: Daftar Tarif Listrik Terbaru Bulan Juli 2025, untuk Pelanggan Rumah Tangga dan Bisnis

Penting untuk dicatat bahwa 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak akan mengalami perubahan tarif dan akan tetap sama.

Hal yang sama juga berlaku untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang juga tidak akan melihat perubahan tarif pada Agustus mendatang.

Faktor penentu tarif listrik

Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi memang rutin dilakukan setiap tiga bulan.

Proses ini mengacu pada realisasi perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (22/7/2025), Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, mengonfirmasi bahwa tarif listrik per 1 Agustus 2025 masih sama dengan besaran yang telah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) melalui pengumuman pada 27 Juni 2025 lalu. 

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," terang Jisman dalam keterangannya.

Perlu diketahui bahwa tarif listrik PLN ini berlaku baik bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar dengan besaran yang sama, disesuaikan berdasarkan golongan daya.

Pelanggan prabayar membeli token listrik untuk mendapatkan daya, sementara pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah penggunaan dalam periode tertentu.

Baca juga: Daftar Tarif Tambah Daya Listrik PLN Terbaru untuk Pelanggan Rumah Tangga, Berlaku per 1 Juli 2025

Tarif listrik PLN Agustus 2025 

Berikut ini rincian besarn tarif listrik pelanggan PLN yang berlaku mulai 1 Agustus 2025:

Tarif listrik untuk keperluan rumah tangga

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik untuk keperluan bisnis

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.

Tarif listrik untuk keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.

    Tarif listrik untuk keperluan pelayanan sosial

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.

Tarif listrik subsidi untuk rumah tangga

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved