Breaking News

Kajian Islam

Adab Suami Istri Tidur Dalam Kondisi Junub Usai Berhubungan,Boleh Tunda Mandi Wajib Tapi Lakukan Ini

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa secara fikih, seseorang yang berada dalam keadaan junub di malam hari

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
Generate by AI
PASANGAN SUAMI ISTRI - Adab suami istri tidur dalam kondisi junub usai berhubungan, boleh tunda mandi wajib tapi lakukan ini. 

SERAMBINEWS.COM - Berhubungan intim merupakan aspek alami dan seringkali rutin dalam sebuah pernikahan.

Berhubungan suami istri juga merupakan aktivitas yang lumrah dalam kehidupan rumah tangga.

Bukan hanya sebagai pemenuhan kebutuhan biologis, tetapi juga sebagai sarana untuk mempererat ikatan emosional dan spiritual antara keduanya.

Islam juga menghalalkan hubungan badan antara suami dan istri yang telah diikat dengan pernikahan yang sah.

Akan tetapi, setelah melakukan hubungan intim, pasangan suami istri diharuskan untuk mandi junib atau mandi wajib.

Kewajiban untuk mandi junub usai berhubungan ini harus dilakukan dan tidak boleh ditinggalkan.

Sebab, mandi junub merupakan salah satu cara menyucikan dari dari hadas besar.

Jika tidak, maka ibadah yang selanjutnya dikerjakan menjadi tidak sah karena tidak memenuhi syarat ibadah yaitu suci dari hadas besar.

Akan tetapi, beberapa persoalan yang kerap terjadi bagi pasangan muslim ialah rasa kantuk dan lelah yang tak tertahankan usai melakukan hubungan suami istri di malam hari.

Baca juga: Sahkah Puasa Jika Lupa Mandi Junub Karena Bangun Kesiangan? Begini Kata UAS

Hal ini biasanya membuat mereka untuk memilih tidur dan menunda untuk mandi wajib, bahkan hingga esok pagi.

Islam juga membolehkan hal demikian. Akan tetapi, ada syarat dan ketentuan yang perlu dilakukan bagi pasangan suami istri jika ingin tidur dalam kondisi berjunub (setelah berhubungan intim).

 Lalu apa saja ketentuannya? Simak selengkapnya dalam artikel yang telah dirangkum Serambinews.com berikut.

Hukum menunda mandi wajib usai berhubungan suami istri

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (10/7/2025), Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa secara fikih, seseorang yang berada dalam keadaan junub di malam hari diperbolehkan menunda mandi wajib mereka. 

Artinya, tidur dalam kondisi hadas besar adalah sah, selama belum tiba waktu salat yang mewajibkan bersuci.

Penjelasan ini, menurut Arsad, dapat ditemukan dalam kitab Fathul Bari Li Ibni Rajab, Jilid 1, halaman 346, yang menyatakan:

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved