Nasib Ardiansyah, Oknum Brimob Polda Papua Barat Curi Emas Rp 330 Juta, Terlilit Utang Judi Online

Oknum polisi itu nekat melakukan pencurian karena tekanan ekonomi akibat terlilit utang dari aktivitas judi online.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
CURI EMAS - Oknum Bimob aktif di jajaran Polda Papua Barat, bernama Ardiansyah terekam CCTV mencuri emas di Toko Emas Sinar Logam, Manokwari, Papua Barat, Kamis (17/7/2025). 

 Pelaku mengaku melakukan pencurian karena mengalami tekanan ekonomi akibat terlilit utang dari aktivitas judi online.

"Pelaku selama ini terlilit utang dari aktivitas judi online" Ujar Kabid Humas Polda Papua barat, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, ketika ditemui awak media, Selasa (22/07/2025) di Mapolda Papua Barat.

Motif ini kini tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik guna memastikan kebenarannya dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kepolisian terus mendalami latar belakang dan faktor pendorong tindakan tersebut guna memastikan objektivitas dan integritas dalam penanganan perkara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam pidana penjara maksimal 7 tahun.

Saat ini, proses penyidikan masih berjalan oleh Sat Reskrim Polresta Manokwari.

Selain proses pidana, Polda Papua Barat juga menegakkan mekanisme disiplin dan etika internal Polri terhadap AS.

Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan oleh Bidang Propam Polda Papua Barat sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca juga: Dek Gam Targetkan PAN Aceh Raih Pimpinan DPRA dan Tiga Kursi DPR RI

Baca juga: Cek, Harga Emas Hari Ini di Lhokseumawe, Berikut Rincian Harganya Minggu 27 Juli 2025

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved