Motif Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta, Pemindahan Uang dari Rekening Dormant

Ken disebut memiliki rencana memindahkan dana dari rekening dormant dengan bantuan tim IT yang sudah disiapkan.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Jumpa pers terkait penculik yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap Kepala Cabang Pembantu sebuah bank BUMN bernama Mohamad Ilham Pradipta (37), Selasa (16/9/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Pihak kepolisian mengungkapkan motif penculikan dan pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) atau Kacab BRI, Mohamad Ilham Pradipta (MIP).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satrya Triputra mengatakan, tindak kejahatan ini dilatarbelakangi pelaku yang menginginkan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampung.

"Motif dari pada para pelaku melakukan perbuatannya yaitu, para pelaku atau para tersangka berencana untuk melakukan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah disiapkan," ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Kasus ini bermula ketika C alias Ken bertemu dengan Dwi Hartono pada Juni 2025.

Ken disebut memiliki rencana memindahkan dana dari rekening dormant dengan bantuan tim IT yang sudah disiapkan.

“Namun, untuk melaksanakan hal tersebut, memerlukan persetujuan atau pun otoritas dari kepala bank,” ujar Wira.

Karena itu, Ken kemudian mengajak Dwi Hartono mencari kepala cabang atau cabang pembantu yang bisa diajak bekerja sama.

Sebagai catatan, rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu karena tidak ada transaksi masuk maupun keluar, seperti setor tunai, tarik tunai, transfer, atau pembayaran.

Baca juga: Sosok Serka N dan Kopda FH, Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Anggota Kopassus

Peran 2 Anggota TNI yang Jadi Tersangka 

Pomdam Jaya telah menetapkan dua anggota TNI AD, Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH, sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) BRI, M Ilham Pradipta (MIP).

Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto mengungkapkan kedua tersangka tersebut telah ditahan.

"Menetapkan dua tersangka, dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut atas nama Sersan Kepala N dan Kopral Dua F," ucap Donny dalam jumpa pers di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).

Lebih lanjut ia menjelaskan peran kedua tersangka dalam kasus tersebut.

Donny menjelaskan keterlibatan Serka N bermula pada 17 Agustus 2025, saat ia dihubungi salah satu tersangka berinisial JP yang menawarkan pekerjaan untuk menjemput atau menculik korban.


"18 Agustus 2025, Serka N menelepon Kopda F untuk meminta membantu melaksanakan kegiatan penjemputan terhadap seseorang tersebut (korban)," jelasnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved