Nasib Ardiansyah, Oknum Brimob Polda Papua Barat Curi Emas Rp 330 Juta, Terlilit Utang Judi Online

Oknum polisi itu nekat melakukan pencurian karena tekanan ekonomi akibat terlilit utang dari aktivitas judi online.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
CURI EMAS - Oknum Bimob aktif di jajaran Polda Papua Barat, bernama Ardiansyah terekam CCTV mencuri emas di Toko Emas Sinar Logam, Manokwari, Papua Barat, Kamis (17/7/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Oknum Brimob Polda Papua Barat nekat membobol toko emas dan mencuri sejumlah perhiasan di Kabupaten Manokwari.

Oknum polisi itu nekat melakukan pencurian karena tekanan ekonomi akibat terlilit utang dari aktivitas judi online.

Pelaku membawa kabur sejumlah perhiasan emas senilai Rp 330 juta.

Pelaku beraksi di Toko Emas Sinar Logam berlokasi di Jalan Merdeka, Manokwari, Papua Barat Kamis (17/7/25).

Tidak lama setelah kejadian, Aparat kepolisian Resort Kota (Polresta) Manokwari berhasil mengungkap dan menangkap pelaku.

Pelaku ditangkap di rumahnya pada Minggu (20/7/25), sekitar pukul 04.15 WIT.

Pelaku merupakan salah seorang anggota Oknum Bimob aktif di jajaran Polda Papua Barat, bernama Ardiansyah.

Kronologi Kejadian

Aksi Oknum Bimob mencuri emas di Toko Emas Sinar Logam, Manokwari, Papua Barat, Kamis (17/7/2025), terekam kamrea CCTV.

Dari hasil pemeriksaan korban, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 17.00 WIT.

Saat itu, seorang pria tidak dikenal menggunakan sepeda motor tanpa plat nomor kendaraan, langsung memasuki toko emas milik korban.

Saat berada dalam toko, pelaku langsung memecahkan kaca etalase tempat perhiasan emas disimpan menggunakan anak ulekan.

 Selanjutnya pelaku mengambil emas sebanyak kurang lebih satu talang.

Usai melakukan aksinya, pelaku dengan cepat melarikan diri meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor merek Honda Scoopy berwarna hitam.

Korban yang mengetahui aksi pelaku sempat mencoba meminta tolong dan menhan pelaku agar tidak kabur.

Namun usaha korban tidak berhasil, sehingga pelaku berhasil melarikan diri.

Daroi laporan korban polisi lalu lekukan Identifikasi di lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

Dari hasil Olah TKP, total kerugian dialami korban berkisar mencapai Rp 330.000.000, atas pencurian ini korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polresta Manokwari.

Pelaku Ditangkap

Polisi ungkap kasus berawal dari hasil penyelidikan Sat Reskrim Polresta Manokwari menganalisa dengan cermat rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari rekaman tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi sepeda motor yang digunakan pelaku, yakni motor Honda Scoopy hitam dengan ciri khas khusus seperti spion Yamaha 125z dan dudukan plat nomor depan milik Yamaha.

Berbekal informasi tersebut, penyelidikan diarahkan melakukan pelacakan kendaraan, sehingga Pada Sabtu (19/7/25) sekitar pukul 17.30 WIT, personel menemukan seorang tukang ojek bernama Bahar di Jalan Nusantara menggunakan motor sesuai dengan ciri-ciri dari CCTV.

Setelah di interogasi awal dan pemeriksaan dokumen kendaraan, diketahui bahwa motor tersebut memang milik Bahar dan saksi mengaku telah menyewakannya pada seseorang bernama Ardi dan mengaku sebagai anggota Brimob.

Dari informasi diperoleh dari saksi lain diketahui pelaku tinggal di sekitar wilayah Amban, dekat SMA Negeri 1.

Setelah menemukan alamat pelaku, tim bergerak menuju kediaman pelaku dan berhasil mengamankannya secara persuasif pada Minggu (20/7/25), sekitar pukul 04.15 WIT.

Dalam penggeledahan, polisi turut mengamankan helm, tas ransel, dan emas hasil curian yang masih disimpan di rumah pelaku sebagi barang bukti.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Manokwari untuk diperiksa lebih lanjut.

Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan aksi pencurian di toko emas Sinar Logam.

Motif Terlilit Utang Judol

Kabid Humas Polda Papua barat, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, mengatakan, dari pengembangan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku melakukan aksi pencurian karena mengalami tekanan ekonomi.

 Pelaku mengaku melakukan pencurian karena mengalami tekanan ekonomi akibat terlilit utang dari aktivitas judi online.

"Pelaku selama ini terlilit utang dari aktivitas judi online" Ujar Kabid Humas Polda Papua barat, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, ketika ditemui awak media, Selasa (22/07/2025) di Mapolda Papua Barat.

Motif ini kini tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik guna memastikan kebenarannya dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kepolisian terus mendalami latar belakang dan faktor pendorong tindakan tersebut guna memastikan objektivitas dan integritas dalam penanganan perkara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam pidana penjara maksimal 7 tahun.

Saat ini, proses penyidikan masih berjalan oleh Sat Reskrim Polresta Manokwari.

Selain proses pidana, Polda Papua Barat juga menegakkan mekanisme disiplin dan etika internal Polri terhadap AS.

Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan oleh Bidang Propam Polda Papua Barat sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca juga: Dek Gam Targetkan PAN Aceh Raih Pimpinan DPRA dan Tiga Kursi DPR RI

Baca juga: Cek, Harga Emas Hari Ini di Lhokseumawe, Berikut Rincian Harganya Minggu 27 Juli 2025

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved