Bantuan Subsidi Upah

Sudah Ambil BSU? Ingat Batas Akhir 31 Juli 2025, Ini yang Akan Terjadi Jika Uangnya Tidak Dicairkan

Pemerintah sebelumnya telah memberikan sinyal batas waktu pencairan uang BSU 2025 hingga akhir Juli 2025, tepatnya pada Kamis (31/7/2025).

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
kompas.com
BSU 2025 - Batas waktu ambil uang BSU 2025 di Kantor Pos, simak yang akan terjadi pada uangnya jika tidak dicairkan. 

SERAMBINEWS.COM - Batas waktu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebentar lagi tiba.

Pemerintah sebelumnya telah memberikan sinyal batas waktu pencairan uang BSU 2025 hingga akhir Juli 2025, tepatnya pada Kamis (31/7/2025).

Diketahui, proses penyaluran BSU bagi pekerja dan guru honorer di seluruh Indonesia ini sudah berlangsung sejak 5 Juni 2025.

Penyaluran bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 600.000 tersebut dilakukan melalui dua metode.

Yaitu melalui bank himbara (BTN, BNI, BRI, Mandiri) dan BSI serta melalui PT Pos Indonesia.

Khusus penyaluran melalui kantor pos, di utamakan bagi calon penerima yang tidak memiliki rekening himbara dan BSI.

Selain itu, mereka yang memiliki rekening namun data rekeningnya bermasalah, maka penyaluran BSU dialihkan dan akan disalurkan melalui kantor pos.

Bagi para pekerja yang dinyatakan berhak mendapat BSU namun belum melakukan pencairan, sebaiknya segera lakukan sebelum batas waktunya tiba.

Lalu, apa yang terjadi jika BSU tidak kunjung diambil hingga 31 Juli 2025?

Baca juga: BSU 2025 Terakhir Cair Minggu Ini via Web Kemnaker, Segera Cek

Nasib uang BSU yang tidak dicairkan

Vice President Penyaluran Bantuan Sosial 2025 PT Pos Indonesia, Andi Rosa Muhammad Ramdan menyebutkan, dana BSU yang tidak dicairkan hingga 31 Juli 2025 akan kembali masuk ke kas negara.

"Betul, jika dana BSU tidak diambil, maka kami akan setor ke kas negara atas sisa dana yang belum dicairkan oleh penerima," kata Andi, Senin (28/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada penerima BSU 2025 yang namanya terdaftar di kantor pos untuk segera mencairkan dana sebelum batas akhir 31 Juli 2025.

Ia menjelaskan, jika masa penyaluran sudah selesai, Pos Indonesia akan melakukan rekondisi data terlebih dulu dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Untuk penyaluran BSU yang dilakukan melalui PosIND kalau sudah selesai masa salurnya, nanti akan kami rekondisi dulu datanya dengan Kemenaker," kata Andi.

Namun, hal itu baru dilakukan setelah ada surat instruksi pengembalian dana dari Kemenkaer.

Selanjutnya, Pos Indonesia akan menyetorkan dana BSU 2025 yang belum dicairkan ke kas negara. 

Cara mencairkan BSU 2025

Agar memperoleh manfaat dari bantuan ini, pekerja sebaiknya segera mengecek dan mengambil dana BSU.

Ada dua cara untuk mencairkan BSU, yakni melalui ATM dan kantor pos. 

Baca juga: Cara Buat QR Code Pospay untuk Cairkan BSU 2025 Batch 4, Ini Syarat Pencairan BSU di Kantor Pos 2025

1. Cara mencairkan BSU melalui ATM 

Untuk mengetahui apakah dana BSU Anda sudah cair, bisa mengeceknya menggunakan aplikasi mobile banking. 

Dana BSU yang dikirimkan langsung ke rekening penerima berlaku untuk bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri).

Jika dana BSU sudah masuk, cairkan insentif tersebut dengan mendatangi mesin ATM terdekat.

Perlu diketahui, dana BSU yang sudah ditransfer ke rekening penerima tidak akan hangus, meski belum ditarik hingga 31 Juli.

2. Cara mencairkan BSU melalui kantor pos

Proses pencairan BSU melalui kantor pos hanya bisa dilakukan dengan mendatangi kantor pos.

Untuk informasi, pengambilan BSU di kantor pos tidak bisa diwakilkan oleh pihak manapun.

Setiap penerima yang terdaftar harus datang sendiri untuk melakukan pencairan BSU.

Namun sebelum melakukan pencairan, pekerja harus memastikan namanya sudah masuk sebagai penerima BSU di kantor pos atau belum.

Untuk memastikannya ialah dengan melakukan pengecekan status penerimaan BSU 2025 di situs aplikasi Pospay.

Pospay adalah aplikasi yang dikelola oleh PT Pos Indonesia, untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan keuangan.

Pengecekan ini wajib dilakukan. 

Baca juga: Cara Buat QR Code Pospay untuk Cairkan BSU 2025 Batch 4, Ini Syarat Pencairan BSU di Kantor Pos 2025

Selain untuk mengetahui apakah namanya sudah terdaftar sebagai penerima BSU di kantor pos, pekerja juga akan mendapatkan kode QR atau QR code yang nantinya harus ditunjukkan ke petugas saat pencairan.

Berikut ini adalah cara cek status penerimaan BSU 2025 lewat aplikasi Pospay yang dapat diikuti:

  • Unduh aplikasi Pospay di Play Store/App Store
  • Buka aplikasi
  • Klik ikon huruf "i" berwarna oranye di kanan bawah layar utama
  • Klik logo keempat 'Bantuan Sosial' (simbol berwarna oranye dan abu-abu)
  • Lalu, akan muncul kolom "Jenis Bantuan"
  • Pada kolom "Silakan pilih jenis bantuan", pilih "Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025"
  • Masukkan NIK KTP, lalu klik "Cek Status Penerima"
  • Jika data sesuai, calon penerima akan diminta memasukkan foto e-KTP
  • Klik tombol kamera dan pastikan hasil foto e-KTP jelas
  • Lengkapi seluruh data pribadi penerima Pospay BSU, lalu klik "Lanjutkan"
  • Kemudian, akan muncul QR Code untuk pencairan dana di Kantor Pos
  • Simpan QR Code tersebut untuk ditunjukkan pada petugas Kantor Pos.

QR Code yang didapat dari aplikasi Pospay adalah bukti resmi pekerja menerima BSU 2025 dan bisa digunakan untuk mengambil dana BSU di Kantor Pos.

Baca juga: BSU 2025 Tahap 4 Belum Cair? Jangan Panik! Begini Penjelasan Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk langkah selanjutnya, berikut adalah cara mencairkan BSU di Kantor Pos:

  • Penerima BSU wajib hadir sendiri, tidak boleh diwakilkan
  • Jika terdaftar sebagai penerima BSU 2025, datang langsung ke Kantor Pos sesuai alamat domisili dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti:

- KTP asli dan salinannya (fotokopi)

- KK asli dan fotokopi

- Bukti penerima BSU

- Nomor HP yang masih aktif

  • Lalu, ambil nomor antrean khusus pencairan BSU
  • Petugas akan memverifikasi identitas dan dokumen
  • Jika lolos verifikasi, dana BSU akan diberikan kepada penerima.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved