Arya Daru Sudah Punya Niat Mengakhiri Hidup Sejak 2013, Polisi Tidak Temukan Unsur Pidana

Polda Metro Jaya menyatakan diplomat muda Kemenlu, Arya Daru Pangayunan, sudah memiliki niatan bunuh diri sejak tahun 2013.

Editor: Faisal Zamzami
(Dok. Pribadi Arya Daru/Tribunnews.com Rizki Sandi Saputra)
DIPLOMAT KEMENLU TEWAS - Foto Arya Daru Pangayunan semasa hidup (kiri). Polisi melakukan olah TKP di kos Daru di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025). (Dok. Pribadi Arya Daru/Tribunnews.com Rizki Sandi Saputra) 

Polda Metro Jaya Belum Temukan Unsur Pidana Dalam Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Pangayunan

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya menyampaikan kesimpulan kematian diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kasus kematian Arya Daru.

 
"Hasil daripada penyelidikan yang kami lakukan bahwa penyelidikan yang kami lakukan kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana," kata Kombes Wira Satya Triputra di Aula Satya Harprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2025).
 
Penyelidikan kasus ini melibatkan beberapa unsur di antaranya Apsifor, RSUPN CM, Puslabfor Polri, Ditressiber Polda Metro Jaya, dan Pusident Polri.

Wira menegaskan hasil penyelidikan sejauh ini tidak mengarah pada dugaan kejahatan.

Menurutnya, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di atas kasur dengan posisi telentang, mengenakan kaos serta celana pendek. 

Adapun kepala korban tertutup dan terlilit lakban berwarna kuning.

“Meluruskan dalam kesempatan ini, kami luruskan karena kemarin ada beberapa pemberitaan di media yang menyatakan bahwa tangannya terikat, bahwa faktanya pada saat ditemukan tangan korban tidak terikat tangan dan kaki tidak terikat," ujar Wira.

Dia juga menambahkan bahwa kamar tempat korban ditemukan dalam keadaan terkunci.

Barang Bukti yang Ditemukan

Dalam jumpa pers tersebut polisi pun menunjukkan berbagai barang bukti terkait kasus kematian Arya Daru.

Satu di antara barang bukti  yang ditampilkan berupa buku berjudul 'Diplomat Pertama: Sebuah Pencapaian-Cita-cita'.

Cover buku itu bergambar paspor berwarna hitam dan sebuah pulpen. 

Di atas buku itu tertulis nama Arya Daru Pangayunan.

Barang bukti lain yang diamankan lakban kuning, isi sampah kantong plastik, handphone Samsung Notes 9, DVR merk HK vision, laptop merk Dell warna hitam, dan macbook air warna silver.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved