Rekening Bank Diblokir PPATK Jika Tidak Aktif 3 Bulan? Tenang Bisa di Aktifkan Kembali, Ini Caranya
Rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak aktif digunakan untuk transaksi apa pun.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melakukan pemblokiran terhadap rekening bank nasabah yang berstatus pasif.
Pemblokiran sementara tersebut akan dilakukan apabila rekening tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tertentu.
Rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak aktif digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu.
Bank biasanya menetapkan rekening dalam status dormant jika tidak aktif dalam waktu 3-12 bulan.
Ada beberapa rekening yang bisa ditetapkan dalam status dormant, yakni:
- Rekening tabungan (perorangan atau perusahaan)
- Rekening giro
- Rekening Rupiah atau valuta asing (valas).
Di luar jenis rekening yang sudah disebutkan, PPATK tidak melakukan pemblokiran terhadap rekening baru.
Baca juga: PPATK Umumkan Penghentian Sementara Rekening Tak Aktif, Cek Sekarang! Begini Cara Ajukan Keberatan
Alasan PPATK blokir rekening yang nganggur selama 3 bulan
Sejak tahun lalu, PPATK gencar melakukan pengawasan ketat terhadap rekening bank yang tidak aktif dalam kurun waktu tertentu, umumnya antara 3 hingga 12 bulan.
Rekening yang dimaksud bisa berupa tabungan atau giro, baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing.
Langkah pemblokiran ini bukan tanpa alasan. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa rekening dormant sangat rentan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online, penipuan, perdagangan narkoba, hingga pencucian uang.
"Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya, dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain," ujar Ivan, dikutip dari Kompas.com (20/5/2025).
PPATK bahkan mencatat, sepanjang tahun 2024, lebih dari 28.000 rekening terindikasi berasal dari praktik jual beli rekening untuk judi online.
Selain itu, banyak rekening tidak aktif yang disalahgunakan untuk menampung hasil tindak pidana penipuan dan perdagangan narkotika.
Dengan memblokir rekening-rekening ini, PPATK berupaya melindungi kepentingan dan hak publik serta menjaga integritas sistem keuangan.
"Sistem perbankan kita sudah sangat bagus. Namun, dalam rangka memitigasi risiko, maka kami bertindak melindungi semua rekening nasabah yang dormant, yang datanya kami peroleh dari perbankan," ucap Ivan.
Baca juga: Judi Online Bikin Uang Aceh Lari Keluar Daerah, MPU Aceh Akan Minta Data ke PPATK
Apakah rekening yang terblokir bisa diaktifkan kembali?
Meskipun demikian, Ivan menegaskan bahwa hak dan dana nasabah di dalam rekening yang diblokir tetap aman dan tidak akan hilang.
Ilham Pradipta Kacab Bank BUMN Ternyata Guru Bela Diri,Istri Heran Suaminya Tak Melawan Saat Diculik |
![]() |
---|
Tim Penilai Adipura KLHK RI Tinjau Bank Sampah di Peunyeurat Banda Aceh |
![]() |
---|
Tampang RS, Tersangka Pengintai Ilham Pradipta, Pelaku Sampai Sediakan Tim Pantau & IT |
![]() |
---|
Penampakan Rumah Mewah Dwi Hartono, Kini Tampak Sepi tanpa Aktivitas |
![]() |
---|
VIDEO - Tak Disangka! Dikenal Online Motivator Bisnis Ternyata Aktor Pembunuh Bos Bank BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.