Kebijakan

PPATK Umumkan Penghentian Sementara Rekening Tak Aktif, Cek Sekarang! Begini Cara Ajukan Keberatan

"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
@ppatk_indonesia
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara resmi mengumumkan penghentian sementara terhadap transaksi keuangan pada rekening dormant milik nasabah di berbagai bank.  

PPATK Umumkan Penghentian Sementara Rekening Tak Aktif, Cek Sekarang! Begini Cara Ajukan Keberatan 

SERAMBINEWS.COM-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara resmi mengumumkan penghentian sementara terhadap transaksi keuangan pada rekening dormant milik nasabah di berbagai bank. 

Langkah ini diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas keuangan yang tidak aktif dan berpotensi disalahgunakan.

Dalam unggahan yang dibagikan melalui akun Instagram resmi @ppatk_indonesia, PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant merupakan rekening tabungan atau giro yang tidak digunakan untuk aktivitas transaksi dalam kurun waktu tertentu.

PPATK mengambil langkah tegas untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi masyarakat dari potensi risiko.

Baca juga: Judi Online Bikin Uang Aceh Lari Keluar Daerah, MPU Aceh Akan Minta Data ke PPATK

 

"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," dikutip melalui pengumuman pada akun instagram @ppatk_indonesia, Senin (28/7/2025).

Umumnya, rekening akan masuk kategori dormant jika tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan, bergantung pada kebijakan masing-masing bank.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, PPATK menegaskan komitmennya dalam menjaga sistem keuangan nasional.

"Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia," tulis PPATK dalam postingan pada Instagram resminya.

Jenis rekening yang dapat dikategorikan sebagai dormant antara lain:

Baca juga: Pembaruan Batas Waktu untuk Rekening Dormant BRI, Catat Ini Aturan Barunya!

  • Rekening tabungan (perorangan maupun perusahaan)
  •  Rekening giro
  •  Rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing

PPATK menegaskan bahwa rekening dormant bukanlah jenis rekening baru, melainkan rekening yang telah ada namun menjadi tidak aktif karena tidak digunakan untuk transaksi keuangan dalam jangka waktu yang ditentukan.

PPATK juga berupaya meredam kekhawatiran publik terkait penghentian sementara transaksi pada rekening dormant.

"Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang," lanjut PPATK menegaskan dalam pengumumannya.

Baca juga: Temuan PPATK, 571.410 Rekening Penerima Bansos Dipakai untuk Judi Online

Prosedur Pengajuan Keberatan oleh Nasabah

PPATK juga memberikan prosedur yang harus diikuti oleh nasabah yang rekeningnya terkena penghentian sementara.

Berikut langkah-langkah yang dijelaskan:

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved