Rekening Bank Diblokir PPATK Jika Tidak Aktif 3 Bulan? Tenang Bisa di Aktifkan Kembali, Ini Caranya

Rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak aktif digunakan untuk transaksi apa pun.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Generate by AI
ILUSTRASI MOBILE BANKING - PPATK akan memblokir sementara rekening yang pasif atau tidak aktif selama 3 bulan. Namun nasabah bisa mengaktifkan kembali rekening yang telah diblokir tersebut, berikut caranya. 

SERAMBINEWS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melakukan pemblokiran terhadap rekening bank nasabah yang berstatus pasif.

Pemblokiran sementara tersebut akan dilakukan apabila rekening tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tertentu.

Rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak aktif digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu. 

Bank biasanya menetapkan rekening dalam status dormant jika tidak aktif dalam waktu 3-12 bulan. 

Ada beberapa rekening yang bisa ditetapkan dalam status dormant, yakni: 

  • Rekening tabungan (perorangan atau perusahaan) 
  • Rekening giro 
  • Rekening Rupiah atau valuta asing (valas). 

Di luar jenis rekening yang sudah disebutkan, PPATK tidak melakukan pemblokiran terhadap rekening baru.

Baca juga: PPATK Umumkan Penghentian Sementara Rekening Tak Aktif, Cek Sekarang! Begini Cara Ajukan Keberatan

Alasan PPATK blokir rekening yang nganggur selama 3 bulan

Sejak tahun lalu, PPATK gencar melakukan pengawasan ketat terhadap rekening bank yang tidak aktif dalam kurun waktu tertentu, umumnya antara 3 hingga 12 bulan.

Rekening yang dimaksud bisa berupa tabungan atau giro, baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing.

Langkah pemblokiran ini bukan tanpa alasan. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa rekening dormant sangat rentan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online, penipuan, perdagangan narkoba, hingga pencucian uang.

"Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya, dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain," ujar Ivan, dikutip dari Kompas.com (20/5/2025).

PPATK bahkan mencatat, sepanjang tahun 2024, lebih dari 28.000 rekening terindikasi berasal dari praktik jual beli rekening untuk judi online.

Selain itu, banyak rekening tidak aktif yang disalahgunakan untuk menampung hasil tindak pidana penipuan dan perdagangan narkotika.

Dengan memblokir rekening-rekening ini, PPATK berupaya melindungi kepentingan dan hak publik serta menjaga integritas sistem keuangan.

"Sistem perbankan kita sudah sangat bagus. Namun, dalam rangka memitigasi risiko, maka kami bertindak melindungi semua rekening nasabah yang dormant, yang datanya kami peroleh dari perbankan," ucap Ivan.

Baca juga: Judi Online Bikin Uang Aceh Lari Keluar Daerah, MPU Aceh Akan Minta Data ke PPATK

Apakah rekening yang terblokir bisa diaktifkan kembali?

Meskipun demikian, Ivan menegaskan bahwa hak dan dana nasabah di dalam rekening yang diblokir tetap aman dan tidak akan hilang.

Pemblokiran sementara ini juga berfungsi sebagai pemberitahuan kepada nasabah, atau bahkan ahli waris/pimpinan perusahaan jika rekening tersebut selama ini tidak diketahui keberadaannya.

Merujuk laman resmi PPATK, Minggu (18/5/2025), nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan.

Uang dalam rekening tidak akan hilang dan nasabah bisa mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang bank terkait.

Hal tersebut dilakukan dengan memenuhi prosedur reaktivasi sebagaimana yang dipersyaratkan oleh perbankan atau menghubungi PPATK guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Di samping itu, penghentian sementara transaksi tersebut juga bertujuan sebagai pemberitahuan kepada nasabah bahwa yang bersangkutan memiliki rekening di perbankan yang berstatus dormant.

Pemberitahuan juga ditujukan kepada ahli waris atau pun pimpinan perusahaan (bagi nasabah korporasi) apabila rekening tersebut ternyata selama ini tidak diketahui.

Baca juga: PPATK Ungkap Transaksi di Rekening Ivan Sugianto dan Kelab Malam yang Diblokir Lebih Rp100 Miliar

Cara mengaktifkan kembali rekening yang diblokir PPATK

Bagi nasabah yang rekeningnya terblokir, bisa mengajukan reaktivasi dengan mengikuti langkah-langkah seperti dilansir dari Kompas.com (29/7/2025), berikut.

  • Mengisi Formulir Keberatan Online: Langkah pertama adalah mengajukan keberatan dengan mengisi formulir melalui tautan bit.ly/FormHensem.
  • Mendatangi Kantor Bank Terkait: Setelah mengisi formulir, datangi kantor cabang bank tempat nasabah memiliki rekening dengan membawa dokumen-dokumen penting, yaitu:

- e-KTP

- Buku tabungan

- Bukti pengisian formulir keberatan

- Dokumen tambahan lainnya sesuai permintaan bank (jika ada).

  • Menunggu Proses Review dan Pendalaman: Setelah menyerahkan dokumen, nasabah perlu menunggu proses peninjauan dan pendalaman data oleh PPATK dan pihak bank. PPATK dan bank akan menyelaraskan data nasabah.
  • Verifikasi dan Aktivasi Kembali: Jika tidak ditemukan indikasi tindak pidana atau penyalahgunaan, rekening Anda akan diaktifkan kembali oleh bank.
  • Memeriksa Status Rekening Secara Berkala: Setelah proses reaktivasi, disarankan untuk secara berkala memeriksa status rekening nasabah melalui ATM, internet banking, atau mobile banking.

Baca juga: Ivan Sugianto Ditangkap dan Jadi Tersangka usai Suruh Siswa SMA Gonggong, Rekening Diblokir PPATK

Penting untuk diketahui, proses review dan pendalaman ini umumnya memakan waktu 5 hari kerja, dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja tergantung kelengkapan dan kesesuaian data. 

Total estimasi waktu maksimal yang dibutuhkan adalah 20 hari kerja.

Jika membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pemblokiran rekening oleh PPATK, nasabah bisa mengunjungi akun Instagram resmi PPATK di @ppatk_indonesia.

Jadi, jika rekening tiba-tiba terblokir, jangan panik.

Ikuti prosedur di atas, dan dana akan kembali bisa diakses.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved