Rekening Bank yang Diblokir PPATK Bisa Diaktifkan Kembali, Bagaimana Dengan Saldonya?
Ivan menegaskan bahwa hak dan dana nasabah di dalam rekening yang diblokir tetap aman dan tidak akan hilang.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Kabar pemblokiran rekening bank oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Terlebih jika ada diantara rekening masyarakat yang sudah lama tidak aktif atau berstatus "dormant".
Sejak tahun lalu, PPATK memang sudah melakukan pengawasan ketat terhadap rekening yang tak aktif selama beberapa bulan.
Beberapa rekening dormant yang dicurigai langsung dibekukan sementara.
Lantas, apakah jika rekening sudah blokir bisa diaktfikan kembali?
Jika bisa, bagaimana dengan nasib saldo di dalamnya?
Nasib saldo rekening yang diblokir PPATK
Langkah untuk memblokir rekening yang tidak aktif selama beberapa bulan ini diambil sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening untuk berbagai aktivitas ilegal.
"Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan," tegas Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dikutip dari Kompas.com (20/5/2025).
Baca juga: Rekening Bank Diblokir PPATK Jika Tidak Aktif 3 Bulan? Tenang Bisa di Aktifkan Kembali, Ini Caranya
Adapun yang dimaksud rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak aktif digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu.
Bank biasanya menetapkan rekening dalam status dormant jika tidak aktif dalam waktu 3-12 bulan.
Ada beberapa rekening yang bisa ditetapkan dalam status dormant, yakni:
- Rekening tabungan (perorangan atau perusahaan)
- Rekening giro
- Rekening Rupiah atau valuta asing (valas).
Di luar jenis rekening yang sudah disebutkan, PPATK tidak melakukan pemblokiran terhadap rekening baru.
Ivan menambahkan bahwa banyak rekening dormant yang dijual secara diam-diam untuk dijadikan rekening penampung hasil kejahatan.
Sepanjang tahun 2024 saja, PPATK mencatat lebih dari 28.000 rekening terindikasi berasal dari jual beli rekening untuk judi online.
Selain judi online, penggunaan rekening orang lain yang masif terjadi adalah untuk penampungan hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan tindak pidana lainnya.
PPATK Umumkan Penghentian Sementara Rekening
PPATK Blokir Rekening
Diblokir PPATK
PPATK
buku rekening
Serambi Indonesia
Gaji Anggota DPR RI 30 Kali Lipat Dibanding Buruh, Said Iqbal Saat Demo: Sakit Rasanya Hati Rakyat! |
![]() |
---|
Detik-detik Penangkapan Pelaku Kunci Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sempat Mencoba Kabur |
![]() |
---|
Demo di DPR RI Ricuh, Eks Kepala BIN Ungkap Dalangnya: Ada yang Main |
![]() |
---|
Demo Buruh di DPR RI Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata, Puluhan Orang Diamankan |
![]() |
---|
Kompak, Forum Keuchik Kuala Batee Tolak Kehadiran PT Abdya Mineral Prima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.