3 Kriteria Rekening yang akan Diblokir PPATK, Cek Sebelum Terlambat

Rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan masing-masing bank.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
ILUSTRASI REKENING DIBLOKIR -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah penghentian sementara terhadap sejumlah rekening bank yang berstatus dormant atau tidak aktif. 

SERAMBINEWS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah penghentian sementara terhadap sejumlah rekening bank yang berstatus dormant atau tidak aktif.

Kebijakan ini diambil berdasarkan temuan analisis yang menunjukkan tingginya potensi penyalahgunaan rekening tersebut dalam praktik tindak pidana pencucian uang dan penampungan hasil kejahatan lainnya.

Rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan masing-masing bank.

Setiap bank memiliki aturan berbeda soal jangka waktu dormansi. Ada yang menetapkan 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan tanpa transaksi sebagai batasan.

"Dalam rangka melindungi kepentingan umum, maka PPATK sesuai kewenangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah Bank yang berdasarkan data perbankan rekeningnya dinyatakan dormant. Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan," demikian keterangan PPATK dalam akun Instagram @ppatk_indonesia yang diunggah pada 17 Juni lalu.

Kebijakan ini, kata PPATK, juga bertujuan sebagai bentuk notifikasi kepada nasabah yang mungkin tidak menyadari bahwa mereka memiliki rekening dormant, serta sebagai pemberitahuan bagi ahli waris maupun pimpinan perusahaan.

"Langkah yang dilakukan oleh PPATK semata-mata untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik," kata PPATK.

Baca juga: Rekening Bank yang Diblokir PPATK Bisa Diaktifkan Kembali, Bagaimana Dengan Saldonya?

Jenis Rekening yang Akan Diblokir PPATK

Rekening yang tergolong dormant merupakan rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama 3 bulan hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. Pihak PPATK menyebutkan bahwa rekening yang akan dibekukan dapat berupa:

-Rekening tabungan (atas nama perorangan atau perusahaan)

-Rekening giro

-Rekening dalam rupiah atau valuta asing

Kriteria rekening pasif mencakup:

-Tidak ada transaksi debit atau kredit

-Tidak ada transfer masuk atau keluar

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved