3 Kriteria Rekening yang akan Diblokir PPATK, Cek Sebelum Terlambat
Rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan masing-masing bank.
SERAMBINEWS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah penghentian sementara terhadap sejumlah rekening bank yang berstatus dormant atau tidak aktif.
Kebijakan ini diambil berdasarkan temuan analisis yang menunjukkan tingginya potensi penyalahgunaan rekening tersebut dalam praktik tindak pidana pencucian uang dan penampungan hasil kejahatan lainnya.
Rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan masing-masing bank.
Setiap bank memiliki aturan berbeda soal jangka waktu dormansi. Ada yang menetapkan 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan tanpa transaksi sebagai batasan.
"Dalam rangka melindungi kepentingan umum, maka PPATK sesuai kewenangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah Bank yang berdasarkan data perbankan rekeningnya dinyatakan dormant. Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan," demikian keterangan PPATK dalam akun Instagram @ppatk_indonesia yang diunggah pada 17 Juni lalu.
Kebijakan ini, kata PPATK, juga bertujuan sebagai bentuk notifikasi kepada nasabah yang mungkin tidak menyadari bahwa mereka memiliki rekening dormant, serta sebagai pemberitahuan bagi ahli waris maupun pimpinan perusahaan.
"Langkah yang dilakukan oleh PPATK semata-mata untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik," kata PPATK.
Baca juga: Rekening Bank yang Diblokir PPATK Bisa Diaktifkan Kembali, Bagaimana Dengan Saldonya?
Jenis Rekening yang Akan Diblokir PPATK
Rekening yang tergolong dormant merupakan rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama 3 bulan hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. Pihak PPATK menyebutkan bahwa rekening yang akan dibekukan dapat berupa:
-Rekening tabungan (atas nama perorangan atau perusahaan)
-Rekening giro
-Rekening dalam rupiah atau valuta asing
Kriteria rekening pasif mencakup:
-Tidak ada transaksi debit atau kredit
-Tidak ada transfer masuk atau keluar
Otoritas Jasa Keuangan Aceh Minta Bank Aceh Gerakkan Sektor Produktif |
![]() |
---|
Kronologi Keterlibatan Serka N dan Kopda FH Prajurit Kopassus dalam Penculikan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Satu Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Masih Buron, Ini Perannya |
![]() |
---|
Peran 15 Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta, Terbagi 4 Klaster |
![]() |
---|
Motif Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta, Pemindahan Uang dari Rekening Dormant |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.