Berita Aceh Besar

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Saat Transaksi 5 Kg Ganja di Aceh Besar

Personel Satresnarkoba Polres Aceh Besar, menangkap RZ (55) warga salah satu desa di Kecamatan Kuta Cot Glie

|
Editor: mufti
Pixabay/Julia Teichmann
Ilustrasi ganja 

“Petugas berupaya mencari FJ dan MS, namun tidak ditemukan. Tersangka juga mengaku merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2006.” MUKHSIN, Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar 

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Personel Satresnarkoba Polres Aceh Besar, menangkap RZ (55) warga salah satu desa di Kecamatan Kuta Cot Glie, Senin (28/7/2025) malam.

Ia dicokok Polisi saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis ganja, di kawasan Gampong Lamsie, Kecamatan Kuta Cot Glie. “RZ (55)  ditangkap petugas di sebuah kebun di Desa Lamsie yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba,” kata Kapolres Aceh Besar, AKBP Sujoko melalui Kasat Resnarkoba, AKP Mukhsin dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti lima bal berisikan ganja seberat 5 kg, satu sepeda motor jenis Supra X, dan dua buah hendaphone.

Dikatakan, RZ ditangkap petugas setelah pihaknya menerima laporan masyarakat bahwa pelaku melakukan transaksi ganja di salah satu kebun di desa tersebut. Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak ke TKP dan mendapati tiga orang diduga pelaku sedang duduk di dalam kebun tersebut.

Saat didekati, ketiganya berupaya melarikan diri. Beruntung pihaknya berhasil menangkap RZ beserta barang bukti ganja.   

Dari hasil keterangan RZ, barang haram itu milik FJ warga Gampong Lamlueng, Kecamatan Indrapuri, dan MS yang merupakan warga Lamsie. Kedua pelaku berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan bersama korban.

“Petugas berupaya mencari FJ dan MS, namun tidak ditemukan. Tersangka juga mengaku merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2006,” ucapnya.

Kini tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke KAntor Satres Narkoba Polres Aceh Besar, guna penyelidikan lebih lanjut. “Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Aceh Besar dalam memberantas kejahatan narkotika di wilayah hukumnya demi menyelamatkan generasi muda,” pungkasnya.(iw)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved