Berita Abdya
Dua Pengusaha Emas di Blangpidie Serahkan Zakat ke Baitul Mal Abdya
"Alhamdulillah, pada 30 Juli 2025, kami menerima zakat dari dua pengusaha emas di Blangpidie. Saudara Ramlan menyerahkan Rp 5 juta, dan...
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Nurul Hayati
Zakat emas adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan oleh Muslim jika kepemilikan emas memenuhi syarat tertentu.
Ini bukan sekadar kewajiban finansial, tapi juga bentuk penyucian harta dan solidaritas sosial.
Syarat wajib zakat emas
Kepemilikan penuh: Emas harus dimiliki secara sah, bukan pinjaman.
Mencapai nisab: Minimal 85 gram emas murni.
Telah dimiliki selama 1 tahun (haul): Mengikuti kalender hijriyah.
Bukan perhiasan yang dipakai sehari-hari: Ada perbedaan pendapat ulama, tapi emas simpanan dan investasi jelas wajib dizakati.
Cara menunaikan zakat
Bisa dibayar dalam bentuk emas langsung atau dikonversi ke rupiah sesuai harga saat zakat ditunaikan.
Salurkan melalui lembaga amil zakat resmi seperti BAZNAS, Dompet Dhuafa, atau Rumah Zakat.(*)
Baca juga: Naik Tipis, Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam dan Antam per Gram, Rabu 30 Juli 2025
| SMAN 1 Abdya Dukung Program ASRI, Tanam Pohon Produktif di Komplek Sekolah |
|
|---|
| Optimalkan PAD, BPKD Abdya Sambangi Perusahaan Objek Pajak Besar |
|
|---|
| Sambut HUT Bhayangkara, Polres Abdya Gelar Pengobatan Gratis dan Serahkan Kursi Roda ke Anak Difabel |
|
|---|
| Bupati Safaruddin Apresiasi Buku Muhammadiyah Abdya, Sejarah, Peran, dan Kontribusi untuk Daerah |
|
|---|
| DPMP4 Abdya Edukasi Siswa SMP Ibnu Sina Tentang Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ketua-Baitul-Mal-Abdya-memimpin-doa-usai-menerima-zakat-dari-dua-pengusaha-emas-Blangpidie.jpg)