Breaking News

Berita Abdya

Dua Pengusaha Emas di Blangpidie Serahkan Zakat ke Baitul Mal Abdya

"Alhamdulillah, pada 30 Juli 2025, kami menerima zakat dari dua pengusaha emas di Blangpidie. Saudara Ramlan menyerahkan Rp 5 juta, dan...

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Nurul Hayati
(Dok Baitul Mal Abdya)
Ketua Baitul Mal Aceh Barat Daya (Abdya) Tgk Syamsul Qamar (baju putih) memimpin doa usai menerima zakat dari dua pengusaha emas Blangpidie, di Sekretariat Baitul Mal kabupaten setempat, Rabu (30/7/2025). 

Zakat emas adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan oleh Muslim jika kepemilikan emas memenuhi syarat tertentu.

Ini bukan sekadar kewajiban finansial, tapi juga bentuk penyucian harta dan solidaritas sosial. 

Syarat wajib zakat emas

Kepemilikan penuh: Emas harus dimiliki secara sah, bukan pinjaman.

Mencapai nisab: Minimal 85 gram emas murni.

Telah dimiliki selama 1 tahun (haul): Mengikuti kalender hijriyah.

Bukan perhiasan yang dipakai sehari-hari: Ada perbedaan pendapat ulama, tapi emas simpanan dan investasi jelas wajib dizakati.

Cara menunaikan zakat

Bisa dibayar dalam bentuk emas langsung atau dikonversi ke rupiah sesuai harga saat zakat ditunaikan.

Salurkan melalui lembaga amil zakat resmi seperti BAZNAS, Dompet Dhuafa, atau Rumah Zakat.(*)

Baca juga: Naik Tipis, Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam dan Antam per Gram, Rabu 30 Juli 2025

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved