Berita Abdya

Dua Pengusaha Emas di Blangpidie Serahkan Zakat ke Baitul Mal Abdya

"Alhamdulillah, pada 30 Juli 2025, kami menerima zakat dari dua pengusaha emas di Blangpidie. Saudara Ramlan menyerahkan Rp 5 juta, dan...

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Nurul Hayati
(Dok Baitul Mal Abdya)
Ketua Baitul Mal Aceh Barat Daya (Abdya) Tgk Syamsul Qamar (baju putih) memimpin doa usai menerima zakat dari dua pengusaha emas Blangpidie, di Sekretariat Baitul Mal kabupaten setempat, Rabu (30/7/2025). 

"Alhamdulillah, pada 30 Juli 2025, kami menerima zakat dari dua pengusaha emas di Blangpidie. Saudara Ramlan menyerahkan Rp 5 juta, dan saudara Muhammad Ali sebesar Rp 4,7 juta. Semoga Allah membalas keduanya dengan rezeki yang lebih berkah dan melimpah," ujar Tgk. Syamsul Qamar.

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Dua pengusaha toko emas di Blangpidie menyerahkan zakat usaha mereka kepada Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Rabu (30/7/2025).

Total zakat yang diterima Baitul Mal mencapai Rp 9,7 juta. 

Ramlan, pemilik toko Emas Baru di Blangpidie, menyerahkan zakat senilai Rp 5 juta.

Sementara Muhammad Ali, pemilik Toko Emas Mutiara Indah, turut menunaikan zakatnya senilai Rp 4,7 juta.

Penyerahan zakat tersebut diterima langsung oleh Ketua Baitul Mal Abdya, Tgk Syamsul Qamar, bersama anggota Salman Syarif. 

Prosesi serah terima zakat itu turut disaksikan Dewan Pengawas Baitul Mal Abdya, M Ikbal Fanika.

"Alhamdulillah, pada 30 Juli 2025, kami menerima zakat dari dua pengusaha emas di Blangpidie. Saudara Ramlan menyerahkan Rp 5 juta, dan saudara Muhammad Ali sebesar Rp 4,7 juta. Semoga Allah membalas keduanya dengan rezeki yang lebih berkah dan melimpah," ujar Tgk. Syamsul Qamar.

Ia mengatakan, bahwa zakat tersebut akan disalurkan kepada para mustahik yang berhak menerimanya, sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan kebijakan lembaga.

Dewan Pengawas Baitul Mal Abdya, M Ikbal Fanika, mengapresiasi kontribusi para pelaku usaha dalam menunaikan kewajiban zakat. 

Menurutnya, langkah ini dapat menjadi inspirasi bagi pengusaha lainnya di Kabupaten Abdya.

"Kesadaran berzakat dari kalangan pelaku usaha lokal sangat membanggakan. Semoga ini menjadi gerakan kolektif untuk membangun keadilan sosial dan ekonomi umat di Abdya," kata Ikbal.

Dengan penyaluran yang transparan dan akuntabel, katanya, Baitul Mal Abdya terus berkomitmen memperkuat peran zakat dalam pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan di daerah.

Baca juga: Harga Emas di Lhokseumawe Naik, Cek Pasarannya Pada 30 Juli 2025

Ketentuan Zakat Emas

Pemilik usaha emas di Toko Emas Jasa Sejahtera di Jalan T Umar Langsa meperlihatkan emas batang logam mulia.
Pemilik usaha emas di Toko Emas Jasa Sejahtera di Jalan T Umar Langsa meperlihatkan emas batang logam mulia. (Foto Kiriman Warga)

Zakat emas adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan oleh Muslim jika kepemilikan emas memenuhi syarat tertentu.

Ini bukan sekadar kewajiban finansial, tapi juga bentuk penyucian harta dan solidaritas sosial. 

Syarat wajib zakat emas

Kepemilikan penuh: Emas harus dimiliki secara sah, bukan pinjaman.

Mencapai nisab: Minimal 85 gram emas murni.

Telah dimiliki selama 1 tahun (haul): Mengikuti kalender hijriyah.

Bukan perhiasan yang dipakai sehari-hari: Ada perbedaan pendapat ulama, tapi emas simpanan dan investasi jelas wajib dizakati.

Cara menunaikan zakat

Bisa dibayar dalam bentuk emas langsung atau dikonversi ke rupiah sesuai harga saat zakat ditunaikan.

Salurkan melalui lembaga amil zakat resmi seperti BAZNAS, Dompet Dhuafa, atau Rumah Zakat.(*)

Baca juga: Naik Tipis, Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam dan Antam per Gram, Rabu 30 Juli 2025

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved