Berita Bireuen

Kasus Penganiayaan di Seuneubok Nalan Peulimbang Bireuen Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Kronologi Kejadian terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025 sekitar pukul 17.45 WIB di Kilang padi di Desa Seuneubok Nalan, Peulimbang.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Kajari Bireuen, H Munawal Hadi. 

 

Kronologi Kejadian terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025 sekitar pukul 17.45 WIB di Kilang padi di Desa Seuneubok Nalan, Peulimbang.

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen 

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Satu kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Gampong Seuneubok Aceh, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen, berhasil diselesaikan secara damai melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Penyelesaian perkara ini disetujui melalui ekspose virtual bersama Direktur OHARDA, Nanang Ibrahim Saleh, SH., MH, dan Kajati Aceh, Yudi Triadi, SH., MH, pada Rabu (30/7/2025).

Kronologi Kejadian terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025 sekitar pukul 17.45 WIB di Kilang padi di Desa Seuneubok Nalan, Peulimbang.

Saksi korban MAG terlibat cekcok dan perkelahian dengan Irwandi.

Sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka Z dan F datang ke lokasi dan memukul kepala MAG beberapa kali menggunakan tangan.

Aksi tersebut dilerai oleh Yusri bin Alm Yahya, yang kemudian membawa korban ke RSUD dr. Fauziah untuk mendapatkan perawatan.

Proses Hukum & Perdamaian

Tindakan tersangka Z dan F melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara

Setelah dimediasi oleh Jaksa Fasilitator, kedua belah pihak sepakat berdamai

Syarat perdamaian adalah tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Lalu proses mediasi dihadiri oleh keluarga korban, tersangka, dan perangkat gampong Perdamaian di Kejari Bireuen diteruskan ke Kejati Aceh dan telah mendapat persetujuan dari Jampidum.

Selanjutnya dengan disetujuinya penghentian penuntutan, kasus ini resmi ditutup tanpa proses persidangan, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan keadilan restoratif.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved