Berita Aceh Singkil
Awasi Kepatuhan Iuran, Kejari Aceh Singkil Gelar Pertemuan dengan BPJS Kesehatan
Pertemuan yang digelar di aula Kantor Kejari Aceh Singkil, itu dihadiri Kajari Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
Pertemuan yang digelar di aula Kantor Kejari Aceh Singkil, itu dihadiri Kajari Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan, Mahmul Ahyar dan pejabat terkait lainnya.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil, menggelar pertemuan, Kamis (31/7/2025).
Pertemuan yang digelar di aula Kantor Kejari Aceh Singkil, itu dihadiri Kajari Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan, Mahmul Ahyar dan pejabat terkait lainnya.
Tujuan pertemuan untuk meningkatkan kepatuhan Kewajiban BPJS Kesehatan.
Pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan program JKN, termasuk kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan dan membayar iuran pekerjanya
Kemudian peningkatan kualitas layanan khususnya terkait perluasan cakupan kepesertaan, penegakan regulasi dan peningkatan kualitas layanan.
"Sinergi dan kerja sama antar pemangku kepentingan dalam pelaksanaan program JKN, termasuk penyampaian saran, pemecahan masalah, dan perumusan rencana kerja sama strategis," kata Kasi Intel Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi.
Baca juga: VIDEO - Suci Jadi Duta Muda BPJS Kesehatan Aceh 2025, Ini Perannya Kedepan
Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan Aceh Singkil memiliki tugas menghasilkan dukungan regulasi antar instansi dalam hal peningkatan kepatuhan peserta dan pemberi kerja.
Terlaksananya program kegiatan bersama yang efektif terkait ketidakpatuhan pemberi kerja dalam hal pendaftaran peserta.
Kemudian penyampaian data yang lengkap dan benar serta pembayaran iuran berdasarkan kewenangan instansi.
Berikutnya tersusunnya rencana kerja dan strategi bersama yang dapat diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya.
Tersedianya data dan informasi atas pemberi kerja yang tidak patuh untuk dapat dilaksanakan sinergi pengawasan dan pemeriksaan bersama.
Usulan penerbitan surat imbauan kepada badan usaha oleh Dinas Tenaga Kerja dalam hal penyelesaian tunggakan iuran bagi peserta bukan penerima upah menunggak yang telah beralih segmen ke pekerja penerima upah badan usaha.
Baca juga: Capaian BPJS Kesehatan : Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
Fungsi Utama BPJS Kesehatan
Musim Kemarau Melanda, Tanaman Sawit Warga Singkil Kekeringan |
![]() |
---|
Tips Berpetualang ke Rawa Singkil, Habitat Orangutan Terpadat di Dunia |
![]() |
---|
Banyak Ikan Mati di Sungai Lae Tonong Aceh Singkil, Diduga Akibat Penggunaan Racun |
![]() |
---|
Banyak Ikan Mati di Sungai Lae Tonong, Diskan Aceh Singkil Turunkan Tim ke Lokasi |
![]() |
---|
Sambut Harlah Kejaksaan, Kejari Aceh Singkil Kumpulkan Darah 29 Kantong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.