Berita Aceh Singkil

Awasi Kepatuhan Iuran, Kejari Aceh Singkil Gelar Pertemuan dengan BPJS Kesehatan 

Pertemuan yang digelar di aula Kantor Kejari Aceh Singkil, itu dihadiri Kajari Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
Kejari Aceh Singkil
PERTEMUAN BPJS - Pertemuan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil, di aula Kejari setempat, Kamis (31/7/2025). 

Pertemuan yang digelar di aula Kantor Kejari Aceh Singkil, itu dihadiri Kajari Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan, Mahmul Ahyar dan pejabat terkait lainnya. 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil, menggelar pertemuan, Kamis (31/7/2025).

Pertemuan yang digelar di aula Kantor Kejari Aceh Singkil, itu dihadiri Kajari Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan, Mahmul Ahyar dan pejabat terkait lainnya. 

Tujuan pertemuan untuk meningkatkan kepatuhan Kewajiban BPJS Kesehatan.

Pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan program JKN, termasuk kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan dan membayar iuran pekerjanya 

Kemudian peningkatan kualitas layanan khususnya terkait perluasan cakupan kepesertaan, penegakan regulasi dan peningkatan kualitas layanan.

"Sinergi dan kerja sama antar pemangku kepentingan dalam pelaksanaan program JKN, termasuk penyampaian saran, pemecahan masalah, dan perumusan rencana kerja sama strategis," kata Kasi Intel Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi.

Baca juga: VIDEO - Suci Jadi Duta Muda BPJS Kesehatan Aceh 2025, Ini Perannya Kedepan

Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan Aceh Singkil memiliki tugas menghasilkan dukungan regulasi antar instansi dalam hal peningkatan kepatuhan peserta dan pemberi kerja.

Terlaksananya program kegiatan bersama yang efektif terkait ketidakpatuhan pemberi kerja dalam hal pendaftaran peserta.

Kemudian penyampaian data yang lengkap dan benar serta pembayaran iuran berdasarkan kewenangan instansi.

Berikutnya tersusunnya rencana kerja dan strategi bersama yang dapat diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya.

Tersedianya data dan informasi atas pemberi kerja yang tidak patuh untuk dapat dilaksanakan sinergi pengawasan dan pemeriksaan bersama. 

Usulan penerbitan surat imbauan kepada badan usaha oleh Dinas Tenaga Kerja dalam hal penyelesaian tunggakan iuran bagi peserta bukan penerima upah menunggak yang telah beralih segmen ke pekerja penerima upah badan usaha. 

Baca juga: Capaian BPJS Kesehatan : Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman

Fungsi Utama BPJS Kesehatan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved