Liputan Eksklusif Aceh

Cerita Mantan Ninja Sawit di Aceh Singkil, Bermodal Pemantik Api Siap Beraksi Dimalam Hari

Bayangkan, dalam gelap malam hanya dengan modal cahaya dari pemantik api bisa mengetahui tandan buah segar (TBS) kelapa sawit matang.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
TBS KELAPA SAWIT: Tumpukan tanda buah segar kelapa sawit hasil produksi kebun masyarakat Aceh Singkil. Pencurian oleh ninja sawit juga marak terjadi di Aceh Singkil. Pelaku biasanya beraksi malam hari atau saat penjaga kebun sawit lengah. 

Pihaknya melakukan sejumlah langkah, untuk menekan tingginya pencurian sawit.

Salah satunya menggencarkan sosialisasi penerbitan surat tanda daftar budidaya (STDB) kebun kelapa sawit rakyat. 

Surat tersebut sebagai bukti bahwa seseorang memiliki kebun sawit

Sehingga kedepan, pengepul atau ram dan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (PMKS) hanya boleh membeli kelapa sawit yang lahannya ada STDB-nya. 

Dengan demikian, pelaku pencuri sawit tidak bisa lagi jual sawit hasil curiannya.

Lantaran tidak memiliki kebun yang salah satunya dibuktikan dengan  keberadaan STDB. 

"Logikanya tidak punya kebun kok bisa jual sawit, makanya yang punya kebun harus ada STDB-nya. Sehingga STDB kedepan jadi syarat penjualan produksi sawit," kata Kepala Dinas Perkebunan Aceh Singkil, Junaidi.

Surat tanda daftar budidaya (STDB) merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dalam hal ini bupati/walikota untuk pekebun kelapa sawit dengan luas lahan di bawah 25 hektar. 

STDB bukan merupakan izin usaha, melainkan bentuk layanan pemerintah untuk mendata dan memfasilitasi pekebun. 

Penerbitan STDB untuk mengumpulkan data perkebunan, fasilitasi program pemerintah, mendorong tata kelola perkebunan berkelanjutan, serta memberdayakan kelembagaan petani. 

Sejauh ini sebut Junaidi, sudah sekitar 3.933 yang terdaftar STDB.

Ia imbau bagi yang belum, segera mendaftar, mengingat syaratnya sangat mudah.

Langkah lain dalam waktu dekat, sebut Junadi adalah menertibkan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (PMKS) yang menerima brondolan. 

Antara lain, tidak boleh menerima brondolan dari yang tidak punya kebun atau memastikan asal usul brondolan bukan hasil curian. 

Pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit, mengakui jika kasus pencurian cenderung meningkat dalam periode Januari-Juli 2025. 

Polanya berubah, tidak melulu menyasar TBS kelapa sawit. Tatapi mencuri brondolan (buah sawit jatuh). 

Bagi perusahaan dan petani sawit brondolan bernilai jual tinggi.

Apalagi perusahaan memang memiliki kebijakan hanya panen sawit yang telah jatuh brondolan sebagai tanda matang sempurna. 

Community Development Officer PT Perkebunan Lembah Bhakti (PLB) Teguh Arief Wibowo, tidak menampik bahwa kasus pencurian buah sawit di areal perusahaan pada umumnya cenderung meningkat pada tahun 2025 ini. 

Menurut Teguh, pihaknya mengedepankan supremasi dan penghormatan terhadap hukum.

Dalam upaya mencegah pencurian pun, perusahaan melakukan pendekatan persuasif. 

Para pelaku yang tertangkap, diusahakan untuk diselesaikan melalui hukum adat di desa setempat.

Misalnya, mendorong pelaku yang kedapatan mencuri untuk menandatangani surat perjanjian yang isinya menekankan bahwa pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. 

Proses hukum, menurutnya, dilakukan bila pelaku mengulangi perbuatannya padahal sudah membuat surat perjanjian. 

Tindakan pencurian tentu merugikan perusahaan.

Karena itu, selain memberi pengarahan kepada masyarakat, perusahaan juga melakukan pengamanan sesuai standar yang diterapkan di perusahaan.

Artinya, kebun sawit perusahan dan masyarakat bukan tidak dijaga.

Namun, seketat apapun penjagaan pencuri lebih lihai.

Ini sesuai dengan anekdot yang acap diucapkan para pemilik kebun sawit di Aceh Singkil.

Bahwa pencuri yang menjaga pemilik kebun, begitu lengah langsung digasaknya.

Selain menelurkan kebijakan menekan merajalelanya pencurian sawit.

Langkah yang tidak boleh dilupakan adalan menyelesaikan penyebab pelaku menjadi ninja sawit. 

Mulai dari persoalan impitan ekonomi dan gaya hidup. 

Impitan ekonomi dapat diatasi dengan segera menerapkan program plasma sesuai usulan dari Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi. 

Menurutnya jika plasma diterapkan, maka keluarga miskin di Aceh Singkil, akan memiliki kebun sawit minimal 2 hektare.  

"Kalau ada kebun, sudah ada penghasilan. Maka pencarian sawit bisa berkurang," ujarnya. 

Sedangkan latar belakang pencurian sawit akibat gaya hidup.

Termasuk di dalamnya akibat kecanduan judi online dan narkoba, perlu diatasi dengan pendekatan khusus. 

Penanganan tersebut semuanya harus seiring sejalan, sehingga ninja sawit tak terus merajalela.

Mengingat sasarannya bukan hanya perusahan, tapi kebun sawit petani kecil ikut digasak.(*)

Baca juga: Update Harga TBS Kelapa Sawit di Asel, Tingkat PKS Rp 2.920 Per Kilogram

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved