Liputan Eksklusif Aceh

Perceraian di Kota Sabang Banyak Dialami Pasangan Produktif, Penyebab Salah Satu Judol

Bubarnya ikatakan suami istri tidak semata-mata karena persoalan ekonomi, tapi juga dikarenakan judi online, kekerasan verbal, dan ketimpangan peran

|
Editor: mufti
Ilustrasi AI
JUDI ONLINE – Aceh menempati peringkat lima besar provinsi di Indonesia yang paling banyak mengakses situs judi online dan mengakibatkan banyak terjadi perceraian. Gambar ini dibuat dengan kecerdasan AI, Rabu (26/2/2025). 

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Kasus perceraian yang menimpa pasangan suami istri di Sabang ternyata disebabkan banyak hal. Bubarnya ikatakan suami istri tidak semata-mata karena persoalan ekonomi, tapi juga dikarenakan judi online, kekerasan verbal, dan ketimpangan peran dalam rumah tangga. 

Data Mahkamah Syar’iyah Sabang menyebutkan, sepanjang Januari hingga Juni 2025, sebanyak 20 perkara perceraian sudah diterima. Dari jumlah itu, 17 di antaranya akibat perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus. Sementara tiga lainnya karena salah satu pihak meninggalkan pasangannya.

“Penyebab konflik rumah tangga kini semakin kompleks. Tidak hanya karena ekonomi, tapi juga perilaku digital seperti judi online yang mulai masuk dalam daftar penyebab utama perceraian,” kata Humas Mahkamah Syar’iyah (MS) Sabang, Dr Mira Maulidar SHI MH, Rabu (30/7/2025).

Ia merincikan, dari 17 kasus perceraian karena perselisihan, lima  disebabkan oleh suami yang tidak memberikan nafkah, lima karena kekerasan verbal atau ucapan kasar, tiga akibat kecanduan judi online, dua karena perselingkuhan, dan dua lainnya disebabkan oleh pasangan yang mengalami sakit berkepanjangan.

“Kasus judi online menjadi tren baru yang kami temukan dalam perkara perceraian. Suami yang awalnya bertanggung jawab bisa berubah drastis karena kecanduan, menghabiskan uang keluarga, dan tidak lagi menafkahi istri. Ini yang sering kali memicu pertengkaran hebat,” jelas Mira.

Ia menambahkan, perkembangan teknologi yang tidak dibarengi dengan kedewasaan dalam penggunaannya, bisa menjadi sumber konflik baru yang merusak fondasi rumah tangga.

MS Sabang juga mencatat bahwa perkara perceraian paling banyak terjadi pada pasangan usia produktif, yakni 30 hingga 50 tahun, dengan masing-masing 13 orang terlibat sebagai penggugat maupun tergugat. Sedangkan usia 20 hingga 30 tahun tercatat enam orang, dan usia di atas 50 tahun sebanyak tujuh orang.

“Pasangan usia produktif ini sering menghadapi tekanan ganda, baik dari sisi ekonomi maupun tuntutan sosial. Jika tidak kuat secara komunikasi dan psikologis, konflik mudah meledak,” ungkap Mira.

Sementara itu, sepanjang tahun 2024, MS Sabang mencatat sebanyak 61 perkara perceraian, terdiri dari 44 cerai gugat dan 17 cerai talak. Mayoritas kasus tersebut disebabkan perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus sebanyak 42 perkara, enam karena ditinggal pasangan, dan satu perkara akibat pasangan sedang menjalani hukuman penjara.

“Secara angka memang menurun, tetapi dari sisi kualitas masalah justru semakin kompleks. Banyak konflik yang dipicu hal-hal baru, seperti judi online dan pola komunikasi yang buruk,” jelasnya

Pihaknya terus mengupayakan penyelesaian damai melalui proses mediasi sebelum perkara diputuskan. Namun dalam banyak kasus, pasangan datang ke pengadilan setelah berbagai cara tidak membuahkan hasil. “Kami selalu mendorong agar mediasi ditempuh terlebih dahulu. Jika ada jalan damai, tentu itu jauh lebih baik, terutama bila dalam rumah tangga tersebut ada anak-anak yang terlibat secara emosional,” ujar Mira.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk membangun komunikasi sehat dan saling memahami peran dalam rumah tangga. Kebiasaan buruk seperti berkata kasar atau bermain judi online, lanjutnya, dapat menjadi bibit kehancuran hubungan jika dibiarkan terus-menerus.

“Kami tidak ingin perceraian menjadi solusi utama dalam setiap masalah rumah tangga. Tapi bila semua jalan sudah ditempuh dan tidak lagi ada ruang untuk memperbaiki, maka proses hukum harus berjalan adil dan proporsional,” tutupnya.(ap)

Kasus Judi Online di Sabang Meningkat

Ditempat yang lain, Kapolres Sabang AKBP Sukoco melalui Kasat Reskrim Polres Sabang, Iptu Dr Junaidi Kasus judi online (judol) di Sabang tergolong tinggi. Sepanjang tahun 2024 hingga pertengahan 2025, tercatat 11 kasus judol yang berhasil diungkap jajaran Polres setempat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved