Dana Otsus Tahap II Cair Rp 1,5 Triliun, Khusus untuk Jatah Provinsi

Transfer dana otonomi khusus (Otsus) tahap II sebesar Rp 1,5 triliun telah masuk ke Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) Provinsi Aceh.

|
Editor: Yocerizal
Humas Pemerintah Aceh
Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan Aceh (BPKA), Reza Saputra. 

SERAMBINEWS.COM - Transfer dana otonomi khusus (Otsus) tahap II sebesar Rp 1,5 triliun telah masuk ke Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) Provinsi Aceh.

Kabar cairnya dana Otsus tahap II itu dikabarkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, SSTP, M.Si kepada Serambinews.com.

"Alhamdulillah sudah cair hari ini, sudah masuk ke RKUD," kata Reza, Kamis (31/7/2025).

Reza menyebutkan, Rp 1,5 triliun dana Otsus yang masuk ke RKUD itu seluruhnya merupakan jatah provinsi.

Sedangkan untuk jatah kabupaten/kota, ada Rp 438 miliar lagi yang belum ditransfer oleh Pusat.

Hal itu terjadi karena belum ada satu pun kabupaten/kota yang cukup dalam pengajuan syarat pencairan ke Kementerian Keuangan.

"Kabupaten/kota belum ada yang cukup syarat mengusulkan pencairan, yang sudah hampir siap kalau tidak salah Kota Banda Aceh," sebutnya.

Baca juga: VIDEO Detik-Detik Mencekam! Operasi Bedah Tetap Berjalan Meski Gempa 8,8 SR

Baca juga: Dua Kali Curi Sepeda Motor di Ulee Kareng, Petualangan Pria Tamiang Berakhir di Kantor Polisi

Dijelaskannya, mulai tahun ini pengusulan pencairan dana Otsus tidak lagi harus menunggu kabupaten/kota. 

"Begitu siap pelaporan syarat pengusulan, langsung bisa kita ajukan. Ini memang peraturan dari Kementerian Keuangan," tuturnya.

Reza mengungkapkan, pihaknya mulai mengusulkan pencairan dana Otsus tahap II sejak 30 Juni 2025, setelah syarat-syarat pengusulan terpenuhi.

Syarat-syarat pengusulan pencairan tahap II yaitu:

  • Syarat penyampaian syarat salur
  • Laporan realisasi dan kinerja yang meliputi:

1. Realisasi penyerapan minimal 50 persen
2. Capaian kinerja/output minimal 15 persen
3. Realisasi dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya

Keseluruhan, proses pencairan dana Otsus Aceh terdiri dari empat tahap, yang masing-masing tahapannya harus memenuhi syarat salur yang telah ditentukan.

Baca juga: Satu Unit Mobil Pick Up Terbakar Saat Isi Bensin di SPBU Alue Glong, 2 Orang Alami Luka Bakar

Baca juga: Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Bertemu Menteri ESDM, 796 Sumur Minyak Rakyat Akan Jadi Legal

Diakuinya, pencairan dana otsus tahap II ini nmengalami sedikit keterlambatan, yang seharusnya pada Juni bergeser ke Juli 2025.

Keterlambatan itu terjadi imbas keterlambatan pencairan tahap I, yang seharusnya dibulan April bergeser ke bulan Mei.

Penyaluran Tahap III

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved