Aceh Barat
Ekonomi Syariah Aceh dalam Sorotan, STAIN Meulaboh: LKS Harus Lebih Transparan dan Efektif
“Keberadaan Qanun LKS merupakan langkah besar dalam mewujudkan sistem keuangan yang bebas dari praktik riba...
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Ketua Program Studi Magister Ekonomi Syariah STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Dr Muhsinuddin SAg MM, menegaskan bahwa pelaksanaan operasional Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Provinsi Aceh perlu terus dipantau dan dievaluasi secara berkala. Hal ini penting agar penerapannya benar-benar berjalan sesuai dengan prinsip syariah dan Qanun yang berlaku di Aceh.
“Keberadaan Qanun LKS merupakan langkah besar dalam mewujudkan sistem keuangan yang bebas dari praktik riba, maisir (spekulasi), dan gharar (ketidakjelasan),” kata Dr Muhsinuddin kepada Serambinews.com, Kamis (31/7/2025).
Penerapan sistem ini, lanjutnya, tidak hanya sebagai bentuk pelaksanaan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh), tetapi juga diharapkan membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Aceh.
“Qanun LKS lahir sebagai komitmen Pemerintah Aceh untuk menghadirkan keadilan ekonomi berbasis syariah. Oleh karena itu, evaluasi dan pengawasan harus terus dilakukan oleh BPS, perguruan tinggi, dan elemen masyarakat agar lembaga-lembaga keuangan syariah di Aceh benar-benar bermanfaat dan tidak menyimpang dari tujuan awal,” ujarnya.
Muhsinuddin menjelaskan, pelaksanaan Qanun LKS yang sudah berjalan hampir lima tahun di Aceh perlu dikaji secara mendalam, baik dari segi operasional lembaganya, dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi syariah, maupun manfaat yang dirasakan masyarakat.
Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif semua pihak, termasuk pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat sipil, dalam menilai efektivitas penerapan qanun tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa sistem keuangan yang dibangun dapat menciptakan keadilan, inklusivitas, dan kesejahteraan ekonomi yang merata.
Baca juga: Wamendagri Bima Arya Sebut Pembentukan Koperasi Merah Putih di Aceh Tetap Tunduk Pada Qanun LKS
“Qanun LKS bukan hanya soal larangan riba, tapi juga bagaimana membangun sistem pembiayaan yang sehat, adil, dan sesuai prinsip muamalah dalam Islam,” tambahnya.
Menurutnya, jika dijalankan dengan baik, Qanun LKS akan mendorong tumbuhnya investasi halal, menciptakan lapangan kerja baru, dan memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat. Perguruan tinggi, khususnya program studi ekonomi syariah, turut memiliki tanggung jawab besar dalam melakukan riset, edukasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan ekonomi syariah di lapangan.
Muhsinuddin berharap agar seluruh lembaga keuangan syariah yang beroperasi di Aceh tetap konsisten menjalankan prinsip-prinsip syariah, serta terus memperbaiki sistem pelayanan dan transparansi kepada nasabah. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah akan semakin meningkat.
“Tujuan akhirnya adalah masyarakat Aceh yang makmur dan sejahtera, sesuai dengan nilai-nilai Islam yang menjadi dasar penerapan Qanun ini,” pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.