Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, DPR RI Setuju
Persetujuan tersebut setelah DPR RI melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan terhadap surat Presiden RI
Sedangkan Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto.
Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Detik-detik Nikita Mirzani Ngamuk Saat Sidang, Tolak Kembali ke Rutan, Tuduh Jaksa dan Hakim Diatur
Baca juga: Haji Sutar Diduga Terlibat Aliran Dana Narkoba, BNN dan Polisi Bersenjata Geledah Rumah Miliknya
Baca juga: Aspidmil Kejati Aceh Kunjungi Kodim 0107/Asel, Bahas MoU dan Penegakan Hukum Prajurit
Sudah tayang di Tribunnews.com
Benturan Regulasi Hambat BPKS Sabang dan Dinilai Perlu Dukungan Pusat, Komisi VI DPR-RI Siap Kawal |
![]() |
---|
VIDEO - Reshuffle Jilid 3 Kabinet Prabowo Dinilai Bukan Demi Kinerja |
![]() |
---|
Prabowo Rombak Kabinet Lagi, ke Mana Wapres Gibran Saat Pelantikan Menteri? |
![]() |
---|
Usai Gelar Pertemuan, Komisi IV DPR RI Direncanakan akan Kunker ke Aceh Jaya |
![]() |
---|
Telan Korban Jiwa-Kantor Pemerintah Dibakar, Prabowo tak Bentuk Tim Investigasi Demo Berujung Ricuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.