Berita Nasional
Ketika Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Presiden, 2 Koruptor Pun Bebas Tanpa Syarat
Keputusan ini membuat Hasto dan Tom Lembong bebas tanpa syarat, meski sebelumnya telah divonis penjara dalam putusan pengadilan.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
Majelis hakim menyebut Tom Lembong lalai serta tidak cermat dalam menerbitkan PI dan operasi pasar.
Mereka juga berpendapat, jumlah kerugian negara dalam kasus itu Rp 194 miliar akibat kemahalan pembelian gula PT PPI, bukan Rp 578 miliar.
Namun, dalam pertimbangan putusan hakim, tidak disebutkan Tom Lembong memiliki mens rea menikmati hasil korupsi.
Hakim justru menuding Tom Lembong menerbitkan kebijakan yang condong pada ekonomi kapitalis alih-alih kerakyatan.
Tom Lembong kemudian dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca dan Ikuti Berita Serambinews.com di GOOGLE NEWS
Bergabunglah Bersama Kami di Saluran WhatsApp SERAMBINEWS.COM
Prabowo Subianto
Hak Prerogatif Presiden
koruptor
Hasto Kristiyanto
Tom Lembong
abolisi
amnesti
Prabowo bebaskan Hasto
Prabowo bebaskan Tom Lembong
| Harga BBM Hari Ini Naik! Pertamax Turbo hingga Dexlite Melonjak, Pertamax Tetap |
|
|---|
| Hadiri Silaturahmi Bersama Menko Polkam, Mualem Dorong Harmonisasi Pusat-Daerah |
|
|---|
| Aceh Didorong Jadi Basis Industri Mebel Di Luar Pulau Jawa |
|
|---|
| Ismail Rasyid Raih Gelar Doktor di ITL Trisakti, Lulus dengan Predikat Cumlaude |
|
|---|
| Perlu Lembaga Khusus Kelola Dana Otsus, Ketua Komisi II DPR Sepakat Perpanjang 20 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ketika-Prabowo-Gunakan-Hak-Prerogatif-Presiden-2-Koruptor-Pun-Bebas-Tanpa-Syarat.jpg)