Berita Nasional
Ketika Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Presiden, 2 Koruptor Pun Bebas Tanpa Syarat
Keputusan ini membuat Hasto dan Tom Lembong bebas tanpa syarat, meski sebelumnya telah divonis penjara dalam putusan pengadilan.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
KOLASE SERAMBINEWS.COM/Kompas.com
Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan ‘ampunan’ terhadap Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong atau Tom Lembong.
Majelis hakim menyebut Tom Lembong lalai serta tidak cermat dalam menerbitkan PI dan operasi pasar.
Mereka juga berpendapat, jumlah kerugian negara dalam kasus itu Rp 194 miliar akibat kemahalan pembelian gula PT PPI, bukan Rp 578 miliar.
Namun, dalam pertimbangan putusan hakim, tidak disebutkan Tom Lembong memiliki mens rea menikmati hasil korupsi.
Hakim justru menuding Tom Lembong menerbitkan kebijakan yang condong pada ekonomi kapitalis alih-alih kerakyatan.
Tom Lembong kemudian dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca dan Ikuti Berita Serambinews.com di GOOGLE NEWS
Bergabunglah Bersama Kami di Saluran WhatsApp SERAMBINEWS.COM
Tags
Prabowo Subianto
Hak Prerogatif Presiden
koruptor
Hasto Kristiyanto
Tom Lembong
abolisi
amnesti
Prabowo bebaskan Hasto
Prabowo bebaskan Tom Lembong
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Nasional
RSUD Meuraxa ‘Pilot Project’ Program Pendidikan Dokter Spesialis |
![]() |
---|
Kemnaker Umumkan Pendaftaran TKM Pemula 2025 Diperpanjang, Cek Syaratnya di Sini! |
![]() |
---|
Aksinya Kabur Terekam CCTV, Istri Dwi Hartono Sempat Live Jualan Baju |
![]() |
---|
Istri Dwi Hartono Kabur Tengah Malam Sebelum Rumahnya Didatangi Intel, Sering Pamer ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Dugaan Keterlibatan TNI Dalam Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Kapuspen Angkat Bicara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.