Breaking News

Berita Nasional

Ketika Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Presiden, 2 Koruptor Pun Bebas Tanpa Syarat

Keputusan ini membuat Hasto dan Tom Lembong bebas tanpa syarat, meski sebelumnya telah divonis penjara dalam putusan pengadilan.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
KOLASE SERAMBINEWS.COM/Kompas.com
Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan ‘ampunan’ terhadap Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong atau Tom Lembong. 

Majelis hakim menyebut Tom Lembong lalai serta tidak cermat dalam menerbitkan PI dan operasi pasar.

Mereka juga berpendapat, jumlah kerugian negara dalam kasus itu Rp 194 miliar akibat kemahalan pembelian gula PT PPI, bukan Rp 578 miliar.

Namun, dalam pertimbangan putusan hakim, tidak disebutkan Tom Lembong memiliki mens rea menikmati hasil korupsi.

Hakim justru menuding Tom Lembong menerbitkan kebijakan yang condong pada ekonomi kapitalis alih-alih kerakyatan.

Tom Lembong kemudian dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca dan Ikuti Berita Serambinews.com di GOOGLE NEWS 

Bergabunglah Bersama Kami di Saluran WhatsApp SERAMBINEWS.COM 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved