Berita Nasional
Ketika Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Presiden, 2 Koruptor Pun Bebas Tanpa Syarat
Keputusan ini membuat Hasto dan Tom Lembong bebas tanpa syarat, meski sebelumnya telah divonis penjara dalam putusan pengadilan.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
Hasto mendapatkan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Hal tersebut dicantumkan dalam surat Presiden yang disampaikan kepada DPR RI pada Kamis (31/7/2025).

Padahal, enam hari yang lalu, Hasto baru divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara atas kasus korupsi.
Dalam perkara ini, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Hakim menyebutkan bahwa Hasto menyediakan uang suap senilai Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu.
Sementara itu, hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK bahwa Hasto merintangi penyidikan terhadap kasus Harun Masiku tidak terbukti.
Tom Lembong Hirup Udara Bebas
Perjalanan panjang mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mencari keadilan akhirnya menemui titik terang.
Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pidana yang menjerat Tom dihapus melalui skema abolisi.
Usulan ini disetujui dan diumumkan DPR RI pada Kamis (31/7/2025).
Perkara yang menjerat Tom Lembong bergulir menjelang pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Saat itu, ia sudah tergabung dengan Tim Nasional Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menyidik perkara dugaan korupsi importasi gula kristal mentah (GKM) pada Oktober 2023.
Setahun kemudian, yakni pada 29 Oktober 2024, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dan langsung menahannya.
Selain Tom Lembong, dalam kasus itu penyidik juga menjerat Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, dan sembilan pengusaha gula swasta.
Setelah berbulan-bulan menjalani persidangan, Tom Lembong divonis bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
Prabowo Subianto
Hak Prerogatif Presiden
koruptor
Hasto Kristiyanto
Tom Lembong
abolisi
amnesti
Prabowo bebaskan Hasto
Prabowo bebaskan Tom Lembong
Terbesar Sepanjang Sejarah, Prabowo Plot Rp 130 Triliun Bangun Sektor Perumahan, Termasuk untuk UMKM |
![]() |
---|
Mantan Jenderal Ingatkan TNI, Kembali Kepada Konstitusi dan Tidak Berpolitik: Kesepakatan Bangsa |
![]() |
---|
Gubernur Aceh Mualem Minta Revisi UUPA Sesuai MoU Helsinki |
![]() |
---|
Perkara Kucing Uya Kuya, Sherina Munaf Dimediasi Polisi 12 Jam, Begini Kronologinya |
![]() |
---|
Musim Hujan Datang Lebih Cepat, Daerah Ini Siap-Siap Waspadai Banjir Bandang dan Tanah Longsor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.