Berita Nasional

Ketika Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Presiden, 2 Koruptor Pun Bebas Tanpa Syarat

Keputusan ini membuat Hasto dan Tom Lembong bebas tanpa syarat, meski sebelumnya telah divonis penjara dalam putusan pengadilan.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
KOLASE SERAMBINEWS.COM/Kompas.com
Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan ‘ampunan’ terhadap Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong atau Tom Lembong. 

Hasto mendapatkan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto

Hal tersebut dicantumkan dalam surat Presiden yang disampaikan kepada DPR RI pada Kamis (31/7/2025). 

KPK TAHAN HASTO - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digiring penyidik dan dikawal polisi ke mobil tahanan di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). KPK menahan Hasto untuk 20 hari pertama hingga 11 Maret 2025, di Rutan KPK Klas I Jakarta Timur, atas kasus suap PAW Caleg PDIP Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
KPK TAHAN HASTO - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digiring penyidik dan dikawal polisi ke mobil tahanan di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). KPK menahan Hasto untuk 20 hari pertama hingga 11 Maret 2025, di Rutan KPK Klas I Jakarta Timur, atas kasus suap PAW Caleg PDIP Harun Masiku dan perintangan penyidikan. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Padahal, enam hari yang lalu, Hasto baru divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara atas kasus korupsi.

Dalam perkara ini, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Hakim menyebutkan bahwa Hasto menyediakan uang suap senilai Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu.

Sementara itu, hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK bahwa Hasto merintangi penyidikan terhadap kasus Harun Masiku tidak terbukti.

Tom Lembong Hirup Udara Bebas

Perjalanan panjang mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mencari keadilan akhirnya menemui titik terang.

Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pidana yang menjerat Tom dihapus melalui skema abolisi.

Usulan ini disetujui dan diumumkan DPR RI pada Kamis (31/7/2025).

Perkara yang menjerat Tom Lembong bergulir menjelang pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Saat itu, ia sudah tergabung dengan Tim Nasional Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

SIDANG TOM LEMBONG - Eks Mendag Tom Lembong jalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025). Pada persidangan kali ini Tom Lembong diperiksa sebagai terdakwa.
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Mendag Tom Lembong jalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025). Pada persidangan kali ini Tom Lembong diperiksa sebagai terdakwa. (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menyidik perkara dugaan korupsi importasi gula kristal mentah (GKM) pada Oktober 2023.

Setahun kemudian, yakni pada 29 Oktober 2024, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dan langsung menahannya.

Selain Tom Lembong, dalam kasus itu penyidik juga menjerat Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, dan sembilan pengusaha gula swasta.

Setelah berbulan-bulan menjalani persidangan, Tom Lembong divonis bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved