Breaking News

Berita Nasional

Ketika Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Presiden, 2 Koruptor Pun Bebas Tanpa Syarat

Keputusan ini membuat Hasto dan Tom Lembong bebas tanpa syarat, meski sebelumnya telah divonis penjara dalam putusan pengadilan.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
KOLASE SERAMBINEWS.COM/Kompas.com
Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan ‘ampunan’ terhadap Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong atau Tom Lembong. 

Ketika Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Presiden, 2 Koruptor Pun Bebas Tanpa Syarat

SERAMBINEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan ‘ampunan’ terhadap dua terpidana kasus korupsi. 

Dua nama yang dibebaskan tersebut adalah Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong atau Tom Lembong.

Keputusan ini membuat keduanya bebas tanpa syarat, meski sebelumnya telah divonis penjara dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong, sedangkan Hasto mendapat amnesti.

Baca juga: Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, DPR RI Setuju

Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto (BPMI Setpres/Laily Rachev)

Abolisi dan amnesti adalah dua bentuk hak prerogatif Presiden yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 14, yang berkaitan dengan penghapusan atau pengampunan hukuman pidana.

Orang yang diberi amnesti tidak perlu menjalani proses hukum atau dibebaskan dari proses yang sedang berjalan.

Sedangkan orang yang mendapat abolisi proses hukumnya dihentikan, dan orang tersebut tidak akan diadili atas kasus itu.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pun menyetujui Hak Prerogatif Presiden yang diajukan pada 30 Juli 2025.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan, usulan presiden itu disepakati DPR RI.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pertimbangan diberikannya abolisi dan amnesti itu adalah demi kepentingan bangsa dan negara, khususnya menjaga kondusifitas nasional menjelang perayaan HUT ke-80 RI.

“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa, sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen kekuatan politik yang ada di Indonesia,” katanya.

Supratman menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari langkah besar pemerintah dalam membangun persatuan nasional.

Angin Segar untuk Hasto Kristiyanto

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mendapatkan angin segar atas kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjerat dirinya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved