Berita Nasional

PDIP dan Pendukung Anies Baswedan Ditaklukan Prabowo Lewat Manuver Politik

Ini menunjukkan bahwa manuver politik yang dilakukan Prabowo Subianto berhasil menaklukan para pendukung Anies dan PDIP.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nur Nihayati
KOLASE SERAMBINEWS.COM/Kompas.com
Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan ‘ampunan’ terhadap Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong atau Tom Lembong. 

PDIP dan Pendukung Anies Baswedan Ditaklukan Prabowo Lewat Manuver Politik

SERAMBINEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto dinilai berhasil menaklukkan kekuatan politik lawan melalui manuver strategis berupa pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Ini menunjukkan bahwa manuver politik yang dilakukan Prabowo Subianto berhasil menaklukan para pendukung Anies Baswedan dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Tom Lembong diketahui terafiliasi dengan para pendukung Anies Baswedan karena ia dulunya tergabung dalam Tim Pemenangan Anies-Cak Imin dalam pertarurangan Pilpres 2024.

Sementara Hasto Kristiyanto merupakan Sekjend PDIP, dan orang kepercayaan Megawati Soekarnoputri.

Baca juga: Arti Abolisi yang diberikan Prabowo Kepada Tom Lembong, Ini Bedanya dengan Amnesti Untuk Hasto

Pandangan ini disampaikan oleh pengamat politik sekaligus Direktur Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago kepada Tribunnews.com, Jumat (1/8/2025).

"Ini menandakan bahwa Prabowo adalah Presiden yang punya strategi politik menaklukan semua kekuatan politik. Prabowo secara tidak langsung sudah membuat PDIP dan pendukung Anies Baswedan takluk."

"Ini saya pikir strategi jitu dan berkelas yang nggak kepikiran banyak orang sebelumnya," kata Pangi kepada Tribunnews.com, Jumat (1/8/2025).

Prabowo memberikan ambolisi kepada Tom Lembong, sedangkan Hasto mendapat amenesti.

Abolisi dan amnesti adalah dua bentuk hak prerogatif Presiden yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 14, yang berkaitan dengan penghapusan atau pengampunan hukuman pidana.

Orang yang diberi amnesti tidak perlu menjalani proses hukum atau dibebaskan dari proses yang sedang berjalan.

Sedangkan orang yang mendapat abolisi proses hukumnya dihentikan, dan orang tersebut tidak akan diadili atas kasus itu.

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun penjara dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun, disebut sebagai langkah taktis untuk melemahkan pengaruh oposisi dan menguatkan kendali politik Prabowo.

PDIP, dalam pemerintahan Prabowo, menempatkan diri sebagai partai politik di luar pemerintahan (oposisi), meski menegaskan dukungan terhadap program Presiden.

Sementara, mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pernah menjadi rival Prabowo saat kontestasi Pilpres 2024 lalu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved