Berita Kutaraja

Tok! DPRK Banda Aceh Sahkan Qanun Pajak dan Retribusi serta Qanun RPJM

Pengesahan raqan menjadi qanun tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna yang berlangsung, Jumat (1/8/2025), di Gedung DPRK Banda Aceh.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
FOTO/Humas DPRK Banda Aceh
TEKEN PENGESAHAN QANUN – Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, ST, Wakil Ketua I, Danil Abdul Wahab, Wakil Ketua II, Musriadi, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, SE, dan Wakil Wali Kota, Afdhal Khalillulllah, B,Sc (Hons), MT, saat meneken pengesahan dua qanun dalam Sidang Paripurna yang berlangsung, Jumat (1/8/2025), di gedung DPRK setempat. 

RPJM ini, katanya, dirumuskan dengan melibatkan banyak pihak, melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), dialog partisipatif dengan masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat sipil.

Isu-isu lokal yang menjadi perhatian utama dalam RPJM ini meliputi: kualitas pelayanan dasar, khususnya pendidikan dan kesehatan, yang perlu ditingkatkan secara merata dan berkeadilan.

Baca juga: Aceh Barat Sosialisasikan Qanun Pajak dan Retribusi Kabupaten untuk Tingkatkan PAD

Lalu, penguatan ekonomi lokal, terutama bagi UMKM, pelaku usaha perempuan, dan ekonomi digital anak muda, sebagai tulang punggung kemandirian ekonomi kota.

Kemudian, pengurangan angka pengangguran dan peningkatan daya saing tenaga kerja lokal, melalui pelatihan vokasional dan kolaborasi dengan lembaga pendidikan dan dunia usaha.

Selanjutnya, pengendalian tata ruang dan lingkungan hidup, sejalan dengan semangat pembangunan berkelanjutan dan mitigasi perubahan iklim. 

Kemudian, peningkatan kualitas infrastruktur dasar dan konektivitas, termasuk pemenuhan air bersih, pengelolaan sampah, dan transportasi publik yang efisien.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved