Berita Kutaraja
Tok! DPRK Banda Aceh Sahkan Qanun Pajak dan Retribusi serta Qanun RPJM
Pengesahan raqan menjadi qanun tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna yang berlangsung, Jumat (1/8/2025), di Gedung DPRK Banda Aceh.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
RPJM ini, katanya, dirumuskan dengan melibatkan banyak pihak, melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), dialog partisipatif dengan masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat sipil.
Isu-isu lokal yang menjadi perhatian utama dalam RPJM ini meliputi: kualitas pelayanan dasar, khususnya pendidikan dan kesehatan, yang perlu ditingkatkan secara merata dan berkeadilan.
Baca juga: Aceh Barat Sosialisasikan Qanun Pajak dan Retribusi Kabupaten untuk Tingkatkan PAD
Lalu, penguatan ekonomi lokal, terutama bagi UMKM, pelaku usaha perempuan, dan ekonomi digital anak muda, sebagai tulang punggung kemandirian ekonomi kota.
Kemudian, pengurangan angka pengangguran dan peningkatan daya saing tenaga kerja lokal, melalui pelatihan vokasional dan kolaborasi dengan lembaga pendidikan dan dunia usaha.
Selanjutnya, pengendalian tata ruang dan lingkungan hidup, sejalan dengan semangat pembangunan berkelanjutan dan mitigasi perubahan iklim.
Kemudian, peningkatan kualitas infrastruktur dasar dan konektivitas, termasuk pemenuhan air bersih, pengelolaan sampah, dan transportasi publik yang efisien.(*)
Qanun
Qanun RPJM Kota Banda Aceh Tahun 2025-2029
Qanun Perubahan Tentang Pajak dan Retribusi Kota
DPRK Banda Aceh
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal
Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST
Banda Aceh
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM |
![]() |
---|
Mantap! Aceh Energy Akan Mulai Eksplorasi Blok Bireuen-Sigli Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.