Alhamdulillah, Bantuan Insentif Guru Non-ASN Rp 2,1 Juta Cair, Ini Syarat Mendapatkannya
Bagi guru non-ASN kini bisa mendapatkan bantuan insentif hingga jutaan rupiah. Adapun persyaratan untuk mendapatkannya adalah sebagai berikut.
SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira bagi para guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menyalurkan bantuan insentif bagi guru non-ASN.
Insentif ini direncanakan cair antara Agustus hingga September 2025, dengan total bantuan sebesar Rp 2,1 juta per tahun yang akan dibayarkan sekaligus.
Jumlah ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3,6 juta per tahun.
Meskipun demikian, jumlah penerima insentif tahun ini meningkat drastis menjadi 341.248 guru, naik signifikan dari 67.000 guru pada tahun 2024.
Peningkatan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjangkau lebih banyak guru honorer di seluruh Indonesia.
Untuk mendapatkan insentif ini, para guru non-ASN harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencairan dapat diakses melalui laman resmi Puslapdik Kemendikbudristek.
Baca juga: Produk Kosmetik Milik Reza Gladys yang Terbukti Ilegal, Apakah Akan Kena Sanksi dan Nyusul Nikmir?
Syarat penerima bantuan insentif 2025
Untuk guru formal (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK), sebagian besar persyaratan masih sama dengan tahun sebelumnya. Syarat penerima insentif guru non-ASN 2025 di antaranya:
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Memenuhi beban kerja sesuai aturan
- Terdata dalam Dapodik
- Tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, pada 2025 ada beberapa perubahan penting.
Jika sebelumnya guru harus memiliki masa kerja minimal 17 tahun, kini syarat tersebut dihapuskan.
Sebagai gantinya, ada tambahan ketentuan baru, yaitu:
- Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial
- Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama atau Satuan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri.
Baca juga: Batas Akhir Besok! Pos Indonesia Minta 1 Juta Orang Segera Ambil BSU Rp 600 Ribu di Kantor Pos
Perubahan mekanisme penyaluran insentif guru non-ASN
Bukan hanya syarat penerima, mekanisme penyaluran insentif juga mengalami perubahan. Tahun ini, dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan guru penerima melalui aplikasi SIM-ANTUN.
Puslapdik bersama Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru akan melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru langsung melalui Dapodik.
“Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik,” kata Sri Lestariningsih, Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, dalam keterangan resmi, Kamis (24/7/2025).
Selain itu, Puslapdik juga akan membukakan nomor rekening bagi seluruh guru formal calon penerima bantuan. Guru penerima wajib melakukan aktivasi rekening sebelum 30 Januari 2026.
“Kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara,” pungkas Sri.
(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Bantuan Insentif Guru Non-ASN Cair, Begini Syarat Agar Bisa Dapatkan Rp 2,1 Juta untuk Satu Orang
10 PKBM Jadi Solusi Nyata Atasi Anak Putus Sekolah di Aceh Barat |
![]() |
---|
Harga TBS Jadi Bahan Obrolan Pekebun, Kini Rp 2.420/Kg di Tingkat Petani |
![]() |
---|
Sukseskan PORA, Dinas Pendidikan Mulai Rehab Sejumlah Gedung Sekolah |
![]() |
---|
Pawai Karnaval Dongkrak Pendapatan UMKM Lokal di Sabang |
![]() |
---|
Lebih dari 1.000 Anak Putus Sekolah di Aceh Barat, Pemerintah Dorong Program Pendidikan Alternatif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.