Produk Kosmetik Milik Reza Gladys yang Terbukti Ilegal, Apakah Akan Kena Sanksi dan Nyusul Nikmir?
Kali ini, perhatian publik tertuju pada produk dari jenama milik dokter sekaligus selebgram Reza Gladys.
SERAMBINEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali membuat gebrakan dengan merilis daftar produk kosmetik ilegal dan berisiko.
Perhatian publik tertuju pada produk dari jenama milik dokter sekaligus selebgram Reza Gladys.
Produk tersebut masuk dalam daftar temuan BPOM karena tidak terdaftar secara resmi dan digunakan dengan metode yang menyerupai tindakan medis.
Menurut BPOM, produk dengan penggunaan yang menembus lapisan kulit tidak lagi dapat dikategorikan sebagai kosmetik.
Lantas, bagaimana nasib produk tersebut? Apakah ada sanksi yang akan dijatuhkan?
Diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengambil langkah tegas dalam mengawasi peredaran produk kosmetik ilegal dan berisiko di Indonesia.
Kali ini, perhatian publik tertuju pada salah satu produk kecantikan dari jenama milik dokter sekaligus selebgram Reza Gladys, yakni serum "GLAFIDSYA Glowing Booster Cell".
Baca juga: 10 Negara Penghasil Minyak Kelapa Sawit Terbesar di Dunia, Negara Asia Tenggara Urutan Teratas

Produk ini masuk dalam daftar temuan BPOM sebagai kosmetik yang tidak terdaftar secara resmi.
Pada unggahan di akun Instagram resminya pada Rabu, 30 Juli 2025, BPOM membeberkan sejumlah produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan.

Salah satu temuan penting adalah adanya produk yang disalahgunakan dalam metode penggunaannya.
Dalam pengumuman tersebut, BPOM menyoroti pelanggaran serius terhadap aturan penggunaan kosmetik.
Banyak produk yang digunakan dengan teknik menyerupai tindakan medis seperti pemakaian jarum suntik atau microneedle padahal seharusnya hal ini termasuk dalam ranah medis bukan kosmetik.
BPOM menjelaskan lebih lanjut tentang batasan definisi produk kosmetik sesuai regulasi yang berlaku.

"Sesuai Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik," bunyi keterangan BPOM dalam unggahan tersebut.
BPOM Jemput Bola, Dampingi Pelaku Usaha Registrasi Pangan Olahan |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Pamer ke Jaksa: Tubuh Saya Mahal, Pernah Dibayar Pakai Tas Hermes Ratusan Juta |
![]() |
---|
Sedang Dipenjara, Bagaimana Cara Nikita Mirzani Biayai Hidup Anak dan Karyawan? |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Ngamuk Lagi di Sidang, Ancam Somasi Bank, Kecewa Data Rekening Dibuka tanpa Izin |
![]() |
---|
TERUNGKAP, Reza Gladys dan Suaminya Sogok Doktif Rp20 Miliar agar Bungkam soal Produknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.