Breaking News

Berita Aceh Barat Daya

Presiden Beri Amnesti, Tiga Warga Binaan Kasus Narkotika Lapas Blangpidie Abdya Dibebaskan

tiga orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi dibebaskan

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
AMNESTI - Kepala Lapas Kelas IIB Blangpidie, Akhmad Heru Setiawan, memberikan dokumen pembebasan kepada tiga warga binaan yang mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Sabtu (2/8/2025). 

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Sebanyak tiga orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi dibebaskan pada, Sabtu (2/8/2025. 

Pembebasan tiga narapidana ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.

Ketiga narapidana yang mendapatkan amnesti tersebut adalah Irwansyah, Ahmad Daripin, dan Aflahul Anas. 

Mereka merupakan warga binaan kasus narkotika yang telah menjalani masa pembinaan di Lapas Blangpidie.

Kepala Lapas Kelas IIB Blangpidie, Akhmad Heru Setiawan, menyampaikan bahwa pemberian amnesti ini merupakan bentuk pengampunan negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku secara signifikan selama menjalani pidana.

"Ini adalah amanah langsung dari negara melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2025. Kami sebagai pelaksana di lapangan menjalankan keputusan tersebut dengan penuh tanggung jawab,” kata Heru.

Baca juga: Jadi Kontroversi, Menkum Ungkap Motif Prabowo Beri Hasto Amnesti & Tom Lembong Abolisi

Ketiga warga binaan yang dibebaskan hari ini, sebut Heru, sudah menjalani proses pembinaan dengan baik dan menunjukkan kesungguhan untuk berubah.

Ia juga menjelaskan bahwa pembebasan melalui amnesti bukan semata-mata pengurangan hukuman, melainkan kesempatan bagi mereka untuk memulai kehidupan yang lebih baik di tengah-tengah masyarakat.

"Kami harap mereka tidak kembali terjerumus ke pelanggaran hukum. Apa yang sudah mereka lalui selama ini hendaknya menjadi pelajaran untuk melangkah ke arah yang lebih positif," ucapnya.

Dengan adanya pemberian amnesti ini, kata Heru, Lapas Blangpidie turut mendukung kebijakan pemerintah dalam membangun sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pemulihan dan integrasi sosial.

Proses pembebasan tiga warga binaan tersebut berlangsung dengan tertib di Lapas Blangpidie dan disaksikan oleh jajaran petugas pemasyarakatan. 

Ketiga warga binaan juga telah diberikan pembekalan dan arahan sebelum dilepas ke masyarakat. (*)

Baca juga: Presiden Beri Amnesti ke Hasto, Megawati Politik Utang Budi ke Prabowo?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved