Cara Nabung Agar Rekening Tidak Dianggap Dormant Lalu Diblokir PPATK, Pakar Siber Sarankan Hal Ini
Alfons menambahkan, rekening dormant dengan saldo yang sangat kecil bisa ditutup secara otomatis jika terkena biaya administrasi bulanan.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Lebih dari itu, Ivan menyoroti fakta bahwa sejumlah rekening yang tidak aktif sengaja dimanfaatkan untuk menampung dana hasil tindak kriminal, mulai dari korupsi, perdagangan ilegal, hingga penipuan online.
Menurut catatan PPATK, sepanjang tahun lalu saja, lebih dari 28.000 rekening menganggur diketahui telah berpindah tangan secara ilegal.
PPATK mendasarkan kebijakannya ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Tanda rekening bank sudah diblokir PPATK
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat perlu memeriksa apakah rekeningnya termasuk dalam status rekening dormant dan sudah diblokir oleh PPATK atau belum.
Pemilik rekening dapat memperhatikan beberapa ciri berikut untuk mengetahui apakah rekeningnya telah diblokir.
Dilansir dari Kompas.com (29/7/2025), berikut tanda-tanda rekening yang sudah diblokir PPATK.
- Transaksi tiba-tiba gagal atau diblokir saat melakukan transaksi, disertai notifikasi dari pihak bank.
- Jika rekening tidak digunakan untuk tarik tunai, transfer, setor dana, atau aktivitas perbankan lainnya minimal tiga bulan, rekening tersebut akan dikategorikan sebagai rekening dormant dan berisiko diblokir.
- Rekening yang pernah dipinjamkan atau dijual memiliki risiko untuk diblokir oleh PPATK.
- Rekening yang tidak pernah digunakan untuk transaksi apa pun, baik oleh pemiliknya maupun pihak lain, namun tetap aktif tanpa disadari.
- Apabila rekening digunakan untuk mengakses judi online, penipuan, perdagangan narkoba, atau pencucian uang, maka rekening akan dikategorikan sebagai dormant dan akan diblokir oleh PPATK.
Cara mengaktifkan kembali rekening yang diblokir PPATK
Rekening pasif atau dormant yang terindikasi mencurigakan berisiko diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Durasi risiko pemblokiran bervariasi, mulai dari rekening yang pasif 3 bulan hingga 12 bulan.
Namun, masyarakat tidak perlu khawatir. Rekening yang sudah diblokir PPATK masih bisa diaktifkan kembali setelah melalui proses peninjauan.
Baca juga: PPATK Buka Kembali 28 Juta Rekening yang Diblokir, Otomatis atau Tetap Diajukan Oleh Nasabah?
PPATK menegaskan bahwa pemblokiran ini bukan penyitaan, melainkan bentuk pengamanan sementara untuk mencegah tindak kejahatan keuangan.
Dana atau saldo nasabah dalam rekening dormant tetap aman.
"Hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya, hanya rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/7/2025).
Ivan Yustiavandana juga memberikan beberapa langkah penting bagi nasabah untuk mengelola rekening mereka dan menangani pemblokiran:
- Menutup rekening: Disarankan untuk menutup rekening yang sudah lama tidak digunakan guna menghindari potensi penyalahgunaan.
- Menjaga data pribadi: Jangan sembarangan membagikan data pribadi kepada orang asing demi menjaga keamanan rekening.
- Melaporkan transfer tak dikenal: Jika menerima transfer dari rekening tak dikenal, segera laporkan ke pihak bank atau aparat penegak hukum.
Bagi nasabah yang rekeningnya telah diblokir PPATK dan ingin mengaktifkannya kembali, berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti:
1. Mengisi formulir keberatan:
Otoritas Jasa Keuangan Aceh Minta Bank Aceh Gerakkan Sektor Produktif |
![]() |
---|
Kronologi Keterlibatan Serka N dan Kopda FH Prajurit Kopassus dalam Penculikan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Satu Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Masih Buron, Ini Perannya |
![]() |
---|
Peran 15 Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta, Terbagi 4 Klaster |
![]() |
---|
Motif Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta, Pemindahan Uang dari Rekening Dormant |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.