Cara Nabung Agar Rekening Tidak Dianggap Dormant Lalu Diblokir PPATK, Pakar Siber Sarankan Hal Ini
Alfons menambahkan, rekening dormant dengan saldo yang sangat kecil bisa ditutup secara otomatis jika terkena biaya administrasi bulanan.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Contohnya, saldo Rp100.000 akan habis dalam 10 bulan jika dikenakan biaya admin Rp10.000 per bulan.
Setelah saldo habis, rekening akan ditutup oleh pihak bank.
Baca juga: Rencana PPATK Blokir Rekening Vakum Panen Kritik, Pakar Hukum: Rekening tak Aktif bukan Kejahatan
"Itu setiap bulan terkena biaya administrasi Rp 10 ribu. Maka, dalam waktu 10 bulan, saldo di rekening tersebut akan habis oleh biaya administrasi dan ditutup secara otomatis," terang dia.
Alfons menjelaskan, beberapa bank digital yang tidak mengenakan biaya admin justru berpotensi menjadi sumber masalah.
Rekening dormant di bank-bank ini akan bertahan lebih lama dan rentan disalahgunakan oleh penjahat siber untuk menampung hasil kejahatan.
"Bank yang tidak mengenakan biaya admin umumnya bank digital," Kata Alfons.
"Ini juga menjadi satu masalah dan menjadi sumber rekening dormant yang rentan disalahgunakan untuk menampung hasil kejahatan," pungkas dia.
Kriteria rekening yang akan diblokir PPATK
PPATK akan memblokir rekening masyarakat yang masuk dalam status rekening dormant.
Rekening dormant adalah rekening pasif yang tidak memiliki aktivitas dalam jangka waktu tertentu.
Rekening dapat dikatakan berstatus dormant apabila tidak menunjukkan aktivitas dalam waktu 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Adapun jenis rekening yang akan dibekukan dapat berupa rekening tabungan (atas nama perorangan atau perusahaan), rekening giro, atau rekening dalam rupiah atau valuta asing dengan kriteria sebagai berikut:
- Tidak ada transaksi debit atau kredit
- Tidak ada transfer masuk atau keluar
- Tidak ada akses melalui ATM, mobile banking, maupun teller.
PPATK mengungkapkan bahwa pemblokiran sementara rekening dormant dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya penyalahgunaan rekening pasif dalam berbagai tindak kejahatan.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menjelaskan, bahwa pihaknya menemukan banyak kasus di mana rekening nasabah diperjualbelikan, diretas, hingga disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Bahkan, dana dalam rekening tersebut kerap hilang secara misterius.
"Jadi pemblokiran rekening nganggur untuk kepentingan ilegal," kata Ivan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/7/2025).
Baca juga: Daftar Bank Komersial yang Setuju PPATK Bekukan Rekening, Kamu Simpan Uang di Bank Mana?
Otoritas Jasa Keuangan Aceh Minta Bank Aceh Gerakkan Sektor Produktif |
![]() |
---|
Kronologi Keterlibatan Serka N dan Kopda FH Prajurit Kopassus dalam Penculikan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Satu Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Masih Buron, Ini Perannya |
![]() |
---|
Peran 15 Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta, Terbagi 4 Klaster |
![]() |
---|
Motif Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta, Pemindahan Uang dari Rekening Dormant |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.