Banda Aceh
Kasus LGBT di Banda Aceh, Pelaku Resmi Jadi Tersangka, Begini Nasibnya
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan, kedua pria asal Medan dan Aceh Besar berusia 20-an tahun..
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh meningkatkan status terduga pelaku suka sesama jenis (liwath) atau Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang ditangkap warga dan diserahkan serta diamankan petugas ke Mako beberapa waktu lalu, menjadi tersangka.
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan, kedua pria asal Medan dan Aceh Besar berusia 20-an tahun itu ditetapkan tersangka pada Sabtu (2/8/2025) kemarin.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan ke sel tahanan Satpol PP dan WH Provinsi Aceh," jelas Rizal saat dihubungi, Minggu (3/8/2025).
Dikatakan, penyidik sedang menyiapkan berkas pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh dalam 20 hari ke depan.
Sejauh ini dikatakan, pihaknya sudah memeriksa dua saksi terkait pelanggaran Qanun Syariat Islam tentang Jinayat yang diduga dilakukan pasangan suka sesama jenis tersebut.
"Setelah kita lengkapi berkas, kalau dirasa sudah cukup ya kita limpahkan ke jaksa," ucap Rizal.
Baca juga: VIDEO - Pasangan LGBT Dieksekusi 82 dan 77 Kali Cambuk di Taman Sari Banda Aceh
Diberitakan sebelumnya, diduga sepasang pria suka sesama jenis (liwath) asal Medan dan Aceh Besar berusia 20-an tahun, ditangkap warga di salah satu kos-kosan kawasan Banda Aceh serta diserahkan ke petugas untuk dibawa ke Mako Satpol PP-WH, Jumat (1/8/2025) sekira pukul 3.00 WIB dini hari.
Keduanya diamankan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sekaligus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh itu menjelaskan, hingga kini pihaknya masih melengkapi berkas terkait pelanggaran Qanun Syariat Islam tentang Jinayat yang diduga dilakukan keduanya.
Para tersangka liwath atau LGBT ini terancam hukuman 100 kali cambuk.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar menjauhi perbuatan dosa ini, kemudian yang sudah terjebak agar segera meninggal perbuatan yang dilarang dalam Islam tersebut.
Perangkat desa dan warga juga diminta untuk menghidupkan dan meningkatkan kembali pageu gampong, proaktif dalam mencegah pelanggaran-pelanggaran syariat, termasuk soal kasus LGBT ini.
Menurutnya, praktik suka sesama jenis ini jangan coba-coba dilakukan di Aceh, khususnya di Kota Banda Aceh yang menjadi wilayah hukum setempat. Bila ada masyarakat yang curiga, dapat melaporkan ke Call Center Satpol PP dan WH Banda Aceh di nomor kontak 081219314001.
“Pencegahan tidak kita kendorkan, patroli selalu kita lakukan termasuk dengan memantau sejumlah pergerakan di tempat-tempat yang dicurigai. Masyarakat khususnya di Banda Aceh yang mengetahui praktik terlarang tersebut untuk sama-sama dicegah, diawasi dan dilaporkan ke pihak berwajib,” tutupnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.