Peristiwa

Polisi Bekuk Pembunuh Khairuddin, Warga Desa Ujong Baroh, Aceh Barat, Beredar Luas di Media Sosial

Ia diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap Khairuddin, yang jasadnya ditemukan di dalam rumahnya sendiri pada Selasa

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS
Mujianto yang masuk dalam DPO Polres Aceh Barat. 

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Aksi penangkapan Mujianto (35), terduga pelaku pembunuhan terhadap Khairuddin (65), warga Lorong Kuini, Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, menjadi perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial.

Dalam video yang viral, tampak sejumlah petugas berpakaian preman memasuki sebuah kamar di lantai dua sebuah rumah di Bengkulu. 

Di dalam kamar itulah Mujianto diamankan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Aceh Barat dan Resmob Polrestabes Bengkulu.

Penangkapan berlangsung cepat dan tanpa perlawanan. 

Baca juga: Kasus Pembunuhan Pria di Meulaboh, Polisi Buru Mujianto, Orang Dekat Korban

Mujianto langsung dibawa ke Polres Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut sebelum diboyong ke Polres Aceh Barat.

Mujianto menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Aceh Barat. 

Ia diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap Khairuddin, yang jasadnya ditemukan di dalam rumahnya sendiri pada Selasa, 29 Juli 2025 lalu. 

Usai kejadian, Mujianto diketahui melarikan diri membawa kabur satu unit mobil korban, sebuah Toyota Rush warna silver metalik dengan nomor polisi BL 1628 NM.

"Pelaku belum sampai di Meulaboh. Nanti ya konfirmasi setelah tersangka sampai di Meulaboh," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Robby Afrizal, saat dikonfirmasi Serambinews.com, Minggu (3/8/2025).

AKP Robby juga membenarkan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang telah memburu pelaku sejak peristiwa tragis itu terjadi.

Mujianto, di KTP tercatat sebagai warga Desa Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban. 

Dari keterangan yang diperoleh Serambinews.com, bahwa Mujianto dipercaya untuk mengerjakan proyek renovasi rumah milik Khairuddin di Lorong Kuini. 

Namun kepercayaan itu justru berakhir dengan pengkhianatan berdarah.

Polisi menduga tindakan Mujianto merupakan pembunuhan yang telah direncanakan. 

Ia disangkakan melanggar Pasal 339 juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Sebelum berhasil ditangkap, aparat kepolisian telah menyebarkan ciri-ciri Mujianto ke masyarakat. 

Ia memiliki tinggi sekitar 160 cm, berkulit agak gelap, wajah bulat, hidung kecil, serta rambut hitam pendek dan ikal. 

Penyebaran informasi ini menjadi langkah penting dalam mempersempit ruang geraknya.

Kini, publik menanti kelanjutan proses hukum terhadap Mujianto. 

Kepolisian belum merilis kronologis lengkap penangkapan maupun motif pasti di balik pembunuhan tersebut. Keterangan lebih lanjut akan disampaikan setelah tersangka tiba di Meulaboh.

Peristiwa ini masih menyisakan luka dan tanda tanya di tengah masyarakat Lorong Kuini, yang tak menyangka bahwa sosok yang selama ini dipercaya justru menjadi pelaku dalam tragedi memilukan ini.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved