Alhamdulillah Tunjangan Profesi Guru 2025 Cair Agustus 2025, Berikut Rincian Besarannya
Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah apresiasi yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik
SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira datang untuk para guru di seluruh Indonesia. Pada bulan Agustus 2025 ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Tunjangan ini menjadi "rezeki nomplok" yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru bersertifikasi.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah apresiasi yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas mereka.
Pencairan TPG bertujuan untuk memotivasi para guru agar terus meningkatkan mutu pendidikan di Tanah Air.
Namun, tidak semua guru akan menerima tunjangan ini.
TPG hanya diberikan kepada guru yang sudah bersertifikasi dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk mengecek status pencairan TPG, para guru bisa memantaunya secara mandiri melalui Info GTK.
Info GTK adalah portal resmi yang menyediakan informasi data kepegawaian guru, termasuk status tunjangan sertifikasi.
Dengan mengakses portal ini, guru dapat memastikan apakah TPG mereka sudah siap dicairkan atau belum.
Banyak guru yang penasaran apakah besaran TPG tahun 2025 ini mengalami kenaikan atau tetap sama.
Hingga saat ini, besaran TPG yang berlaku masih mengacu pada aturan sebelumnya, yaitu setara dengan satu kali gaji pokok yang diterima guru setiap bulannya.
Meski demikian, pencairan TPG yang rutin dilakukan setiap triwulan ini tetap disambut antusias oleh para guru.
Baca juga: Nyonya N Ratu Narkoba Bireuen Dituntut 10 Tahun Penjara, Ini Daftar 39 Aset Dirampas Untuk Negara
Lantas, berapa tunjangan sertifikasi TPG guru 2025 yang cair bulan Agustus 2025 ini? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Besaran TPG 2025
Perihal besaran TPG untuk seluruh guru PNS di Indonesia bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja, tunjangan diberikan satu kali gaji pokok.
Sedangkan besaran gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan:
Ismail Rasyid: HUT Ke-75 Taman Iskandar Muda Jadi Ajang Diplomasi Kuliner dan Seni Budaya Aceh |
![]() |
---|
Aceh Barat Cerah Sepanjang Hari, Gelombang Laut 1 sampai 2,5 Meter |
![]() |
---|
Ujung Lolok Spot Selancar di Aceh Singkil, Kini Masuk Periode Ombak Tertinggi |
![]() |
---|
RSUD Meuraxa Banda Aceh Kini Bebas Utang, Illiza: Alhamdulillah, Lebih Cepat dari Target |
![]() |
---|
Tujuh Kecamatan di Aceh Singkil Diprediksi Hujan Ringan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.